Jatim
Direktur PT Best Prima Energy Didakwa Selundupkan 1.140 Ton Batubara ke Surabaya

SURABAYA, bebas.co.id,
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya mendadak tegang ketika Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy, berusaha menutupi wajahnya dengan masker. Ia tampak menghindari sorotan kamera wartawan saat menjalani persidangan bersama Chairil Almutari. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho karena diduga kuat menyelundupkan batubara ilegal seberat 1.140 ton dalam 57 kontainer.
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa PT Best Prima Energy, perusahaan yang dipimpin Yuyun, bergerak di bidang penjualan batubara. Namun, jaksa menyebut perusahaan tersebut membeli batubara dari penambang tanpa izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB di kawasan Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
JPU juga merinci sejumlah transaksi pembelian batubara yang dilakukan terdakwa. Pembelian pertama dilakukan dari Kapten AY di Balikpapan sebanyak 10 kontainer senilai Rp80 juta. Selanjutnya, terdakwa membeli 16 kontainer dari Fadilah—seorang petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn HI—dengan harga Rp8 juta per kontainer. Jaksa menyampaikan bahwa total pembayaran untuk transaksi ini mencapai Rp108 juta.
Pembelian berikutnya berasal dari Agus Rinawati, petani setempat, sebanyak 10 kontainer seharga Rp7 juta per kontainer. Terakhir, terdakwa membeli 21 kontainer dari seorang penambang bernama Rusli dengan harga yang sama, Rp7 juta per kontainer. “Seluruh pembayaran kepada Rusli telah diselesaikan dengan total Rp147 juta,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Menurut jaksa, total batubara yang diterima dari seluruh transaksi tersebut mencapai 1.140 ton. “Batubara yang telah diterima terdakwa berjumlah total 1.140 ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer,” tulis JPU Hajita dalam berkas dakwaan.
Masih dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa puluhan kontainer berisi batubara ilegal tersebut dikemas ke dalam kontainer warna biru dan dikirim melalui jalur laut menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line.
Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah tiba, 57 kontainer itu diturunkan dan ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Rencananya, batubara itu akan dijual kepada sejumlah industri di wilayah Surabaya dan sekitarnya. “Terdakwa berencana menjual batubara tersebut dengan harga Rp26,5 juta per kontainer,” beber jaksa.
Namun sebelum transaksi terjadi, Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap seluruh kontainer berisi batubara tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari terlihat hadir tanpa pendampingan penasihat hukum. Padahal, keduanya dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana pertambangan.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga UU RI Nomor 2 Tahun 2025, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 5 tahun penjara.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya, sementara publik menanti perkembangan kasus penyelundupan batubara yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut. (Harifin)
