Jatim
Janji Jual BMW untuk Kembalikan Uang Rp1,285 Miliar Terungkap di Sidang Dugaan Pencurian Dana

SURABAYA, bebas.co.id,
Sidang perkara dugaan pencurian dana senilai Rp1,285 miliar dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026). Dalam persidangan, saksi pelapor Tonny Soegiono mengungkap bahwa terdakwa pernah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang yang diduga diambil dari rekening miliknya.
Di hadapan majelis hakim, Tonny menjelaskan bahwa dirinya mulai mengetahui adanya transaksi mencurigakan setelah meminta print out mutasi rekening dari bank. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menemukan saldo rekeningnya berkurang hingga sekitar Rp1,2 miliar tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
“Setelah saya minta print out mutasi rekening di bank, ternyata ada transaksi yang tidak saya ketahui,” ujar Tonny dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Tonny mengaku tidak pernah mengarahkan saksi lain bernama Solikin dalam perkara tersebut. Ia juga membantah pernah membuat perjanjian tertulis dengan terdakwa terkait pengembalian uang yang dipersoalkan.
Menurut Tonny, terdakwa sempat menyampaikan niat untuk mengembalikan dana tersebut dengan alasan akan menjual mobil BMW miliknya yang berada di Jakarta.
“Pernah ketemu dan dia sanggup mengembalikan. Tidak ada perjanjian tertulis, hanya bilang akan menjual mobil BMW miliknya di Jakarta,” katanya.
Tonny menegaskan dirinya tidak pernah mencabut laporan polisi meskipun terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
“Tidak saya cabut. Awalnya janji mengembalikan, tetapi karena saya merasa dibohongi, akhirnya saya tetap melanjutkan laporan,” ungkapnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Tonny dan terdakwa pernah beberapa kali bertemu di luar tempat kerja, termasuk berlibur ke Bali bersama beberapa orang lainnya. Namun, Tonny membantah memiliki hubungan khusus dengan terdakwa.
“Tidak ada hubungan spesial. Pernah ke Bali bersama empat orang dan pernah ke Hotel Shangri-La saat ada acara foto yang disponsori,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Tonny mengakui pernah menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa. Di dalam casing ponsel tersebut terdapat kartu ATM dan kartu kredit miliknya. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah memberikan kewenangan kepada terdakwa untuk menggunakan kartu tersebut dalam melakukan transaksi.
Tonny juga mengungkap bahwa kecurigaannya muncul ketika saldo rekeningnya terus berkurang. Ia mengingat pernah beberapa kali melakukan transaksi di ATM maupun minimarket saat terdakwa berada di dekatnya.
“Saya pernah transaksi lebih dari dua kali dan terdakwa berada di belakang saya. Saat itu saya tidak terlalu memperhatikan,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Nur Hasannah Prasetya dalam keterangannya menyatakan bahwa saksi mengetahui dirinya memegang kartu ATM milik Tonny. Terdakwa juga mengklaim telah mengembalikan sebagian dana yang dipermasalahkan sebesar Rp480 juta.
Saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi, terdakwa membantah sebagian pernyataan Tonny. Ia menyebut bahwa Tonny merupakan pelanggan tetap di tempatnya bekerja dan membantah tidak memiliki kedekatan dengan saksi tersebut.
“Saya pernah diajak Pak Tonny check in di salah satu hotel bintang lima di Surabaya,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara yang turut menyeret satu terdakwa lainnya itu akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian lanjutan guna mengungkap aliran dana yang diduga keluar dari rekening pelapor tanpa izin.
(Harifin)
