Connect with us

Kuasa Hukum Tegaskan Guntur Hanya Fasilitator dalam Kasus Uang Palsu di Surabaya

Jatim

Kuasa Hukum Tegaskan Guntur Hanya Fasilitator dalam Kasus Uang Palsu di Surabaya

SURABAYA, Bebas.co.id,

Persidangan perkara dugaan peredaran uang palsu yang menyeret dua terdakwa, Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan sejumlah fakta baru yang mempertegas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Perkara ini mencuat setelah Moh Soleh, pemilik Toko Nur di Jalan Satelita Utara, Surabaya, merasa curiga saat terdakwa Njo Joni Andrean melakukan transaksi pembelian rokok menggunakan pecahan uang Rp100 ribu yang tampak tidak wajar.

” Kecurigaan itu semakin menguat setelah orang yang dihubungi Joni tak kunjung datang, sehingga Soleh memutuskan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam persidangan, saksi Muzakir, anggota Polsek Wonokromo, menjelaskan bahwa pihaknya segera mengamankan Joni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Jalan Jagir No. 356 Surabaya dan mengamankan Guntur Herianto Ridwan.


Dalam penggeledahan rumah tersebut, aparat menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan uang palsu, seperti laptop, printer, handphone, serta berbagai peralatan penunjang. Hasil uji laboratorium Bank Indonesia kemudian memastikan bahwa pecahan Rp100 ribu yang digunakan sebagai barang bukti adalah tidak asli.


Jaksa Penuntut Umum Galih Riana mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 36 Ayat (3) atau Ayat (2) jo Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atas perbuatan yang diduga terjadi pada 8 September 2025 di beberapa lokasi di wilayah hukum PN Surabaya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Guntur, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak berperan sebagai pelaku inti dalam peredaran uang palsu tersebut. Menurut Eric, Guntur hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak terlibat dalam penyebaran uang palsu ke masyarakat.
“Peran Saudara Guntur sangat terbatas. Ia tidak melakukan peredaran. Aktor utama dalam perkara ini adalah David yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Pengacara Eric usai persidangan.
Eric menambahkan bahwa pihaknya akan membuktikan di hadapan majelis hakim bahwa konstruksi perkara harus memisahkan antara pembuat, pengedar, dan pihak yang mengendalikan. Ia yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif sesuai fakta persidangan. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top