Jatim
JPU Tuntut Mohammad Yasin dan Klowor dalam Kasus Pengusiran Paksa Lansia 79 Tahun di Surabaya

SURABAYA, bebas.co.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut dua terdakwa, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor, dalam perkara dugaan pengosongan rumah secara paksa yang disertai kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 79 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH, MH, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan Terdakwa I Mohammad Yasin dan Terdakwa II Sugeng Yulianto alias Klowor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang,” ujar Ida Bagus saat membacakan tuntutan.
Atas perbuatannya, Mohammad Yasin dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Sugeng Yulianto alias Klowor dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda sampai hari Senin dengan agenda pembacaan pledoi,” kata hakim.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Anwar, menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Bermula dari Sengketa Kepemilikan Rumah
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Suwarti, perkara ini berawal dari klaim kepemilikan sebuah rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang diajukan Samuel Ardi Kristanto.
Pada 31 Juli 2025, Samuel disebut menggelar pertemuan dengan Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan seorang advokat bernama Syafii di kawasan Citraland Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Samuel meminta bantuan untuk melakukan pengosongan rumah yang diklaim sebagai miliknya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 2 Agustus 2025, Samuel kembali menghubungi Mohammad Yasin untuk membantu proses pengosongan rumah dengan melibatkan sejumlah orang sebagai pengamanan di lokasi. Dalam komunikasi itu disebutkan adanya kesepakatan biaya operasional dan honorarium, termasuk fee sebesar Rp10 juta untuk Mohammad Yasin.
Jaksa mengungkapkan sebagian dana telah ditransfer ke rekening Mohammad Yasin sebelum pelaksanaan pengosongan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran sejumlah orang yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Lansia Diangkat Paksa hingga ke Jalan
Pada 4 dan 5 Agustus 2025, Samuel bersama Mohammad Yasin dan sejumlah orang beberapa kali mendatangi rumah yang ditempati Elina Widjajanti. Namun upaya pengosongan tidak berhasil karena penghuni rumah menolak dan meminta agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.
Puncak peristiwa terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, menurut dakwaan, Samuel Ardi Kristanto bersama Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto alias Klowor, serta dua orang lainnya yang hingga kini belum tertangkap kembali mendatangi rumah tersebut.
Di dalam rumah terdapat Elina Widjajanti, Maria Sudarsini, Sari Murita Purwandari, Musmirah, serta dua anak kecil. Ketika Samuel meminta Elina keluar dari rumah dan permintaan itu ditolak, ia diduga mengancam akan mengangkat paksa korban.
Jaksa menyebut setelah sebagian penghuni keluar rumah, Elina yang tetap bertahan kemudian diangkat secara paksa oleh para pelaku. Mohammad Yasin diduga menarik tangan korban, Sugeng Yulianto mengangkat bagian punggung korban, sementara dua orang lainnya mengangkat kedua kaki korban.
Korban yang saat itu berusia 79 tahun kemudian dibawa keluar rumah hingga ke jalan raya.
Akibat kejadian tersebut, Elina Widjajanti mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikologis. Jaksa menilai tindakan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan di muka umum dengan menggunakan kekerasan terhadap korban.
Atas dasar itu, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor dituntut melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa. (Harifin)
