Connect with us

Tunanetra di Surabaya Mengaku Jadi Korban Proses Hukum Tidak Humanis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jatim

Tunanetra di Surabaya Mengaku Jadi Korban Proses Hukum Tidak Humanis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

SURABAYA, Bebas.co.id,

Seorang penyandang disabilitas tunanetra, Jefta Gideon Nggebu, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Surabaya, mengaku mengalami serangkaian perlakuan yang dinilai tidak manusiawi selama proses penanganan hukum yang menjerat dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Anner Mangatur Sianipar bersama tim dari AMS Law Firm, Jefta menyampaikan keberatan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam perkara yang kini terdaftar dengan nomor 837/Pid.Sus/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut kuasa hukum, kliennya yang mengalami kebutaan total pada kedua mata (ODS Blindness/Both Eyes) sebagaimana keterangan medis dari RS Mata Undaan tertanggal 6 April 2026, diduga mengalami berbagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Perkara tersebut bermula pada 26 Juni 2025 ketika Jefta mendatangi mantan istrinya yang bekerja di Grace Setia Hotel Merr Surabaya. Kedatangannya, menurut kuasa hukum, bertujuan menanyakan kebutuhan anak mereka yang baru masuk SMA dan yang masih bersekolah di tingkat SD dan SMP.

Namun pertemuan itu berujung percekcokan sekitar pukul 21.30 wib. Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak terjadi kontak fisik antara Jefta dan mantan istrinya pada saat itu karena dilerai oleh orang-orang yang kerja di hotel itu. Setelah peristiwa tersebut, Jefta mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi hingga kemudian sekitar pukul 23.30 wib dia dijemput oleh sejumlah anggota kepolisian ke Polrestabes Surabaya pada malam hari itu juga.

Tim kuasa hukum memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, antara lain penjemputan tanpa surat perintah, pemeriksaan yang dilakukan sebelum terbitnya surat perintah penyelidikan, hingga dugaan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang tidak sesuai fakta yang dibuat tanggal 20 Juli 2025 dan seakan-akan dia didampingi oleh seorang pengacara perempuan dari LBH LEGUNDI Surabaya yang dis tidak kenal dan tidak mengetahuinya. Sedangkan faktanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK/520-A/III/RES.1.24/2026/Satresppadanppo dari Polrestabes Surabaya baru terbit tanggal 1 Maret 2026 yang berarti pemeriksaan sebagai Tersangka dilakukan lebih dahulu sebelum terbitnya Surat Perinta Penyidikannya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan intimidasi yang disebut dialami Jefta saat berada di lingkungan Polrestabes Surabaya. Dalam keterangannya, Jefta mengaku pernah diborgol dan mengalami pemukulan dibagian bibir dan dagunya hingga mengalami luka serta mendapatkan perlakuan yang dinilai merendahkan martabat kemanusiaan.

“Klien kami adalah penyandang disabilitas tunanetra yang seharusnya memperoleh perlindungan dan perlakuan khusus sesuai prinsip kemanusiaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anner.

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk terkait penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan yang disebut tidak sinkron dengan waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.

Mereka juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang menurutnya tidak pernah diberitahukan secara jelas kepada Jefta maupun keluarganya. Bahkan, menurut kuasa hukum, kliennya baru mengetahui perkembangan perkara setelah menerima panggilan terkait pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Atas kejanggalan-kejanggalan ini, maka Tim Kuasa Hukum Jefta telah mengadukan penyidiknya tersebut ke PROPAM POLDA Jawa Timur.

Meski demikian, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh proses penanganan perkara secara objektif dan mempertimbangkan kondisi disabilitas yang dialami terdakwa.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya maupun Jaksa Penuntut Umum terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Jefta Gideon Nggebu.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana, sekaligus menyoroti pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, due process of law , dan nilai-nilai kemanusiaan. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top