Connect with us

Kejati Jatim Periksa Kadishub dan Mantan Kadishub Terkait Dugaan Korupsi PT DABN

Jatim

Kejati Jatim Periksa Kadishub dan Mantan Kadishub Terkait Dugaan Korupsi PT DABN

SURABAYA, bebas.co.id,

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penugasan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) sebagai Badan Usaha Pelabuhan di Probolinggo. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memastikan telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Wahid Wahyudi, serta Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur yang saat ini menjabat, Nyono, sebagai saksi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Wahid Wahyudi difokuskan pada proses awal pengusulan PT DABN saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kadishub Jatim. Dari keterangan yang digali, Wahid disebut sebagai pihak yang menindaklanjuti penugasan tersebut sejak awal.

“Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang (Nyono),” ujar Wagiyo kepada awak media, Senin (15/12/2025).

Menurut Wagiyo, penyidik ingin memastikan bagaimana mekanisme pengusulan hingga penetapan PT DABN sebagai BUP, termasuk alur administrasi dan kebijakan yang melatarbelakanginya.

“Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan DABN itu hingga menjadi penugasan BUP pada saat proses tersebut berlangsung,” jelasnya.

Dalam kronologi yang terungkap, Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo. Kendati demikian, Kejati Jatim menegaskan hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Soekarwo.

“Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana,” tegas Wagiyo.

Meski begitu, penyidik membuka peluang pemeriksaan lanjutan apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru yang relevan.

“Jika nanti ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak tertentu, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dalam rangka pengungkapan alat bukti dan peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.

Wagiyo menyampaikan, penyidikan dugaan korupsi PT DABN masih bersifat umum. Sejumlah nama telah dikantongi penyidik, namun belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman.

“Penyidik tentu sudah memiliki gambaran, tetapi tidak mungkin kami ungkapkan karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

Saat ini, Kejati Jatim juga menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, pemblokiran dan penyitaan rekening, hingga permintaan keterangan ahli.

“Alat bukti terkait kerugian keuangan negara sudah ada, namun masih terus kami dalami untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” jelas Wagiyo.

Terkait penetapan tersangka, Kejati Jatim menegaskan tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.

“Kami tidak bisa mengira-ngira. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini kami juga masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” pungkasnya. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top