Connect with us

Kejati Jatim Dalami 13 Rekening PT DABN, Kerugian Negara Masih Perkiraan Ekspos

Jatim

Kejati Jatim Dalami 13 Rekening PT DABN, Kerugian Negara Masih Perkiraan Ekspos

SURABAYA, Bebas.co.id,

Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terus bergerak. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo, menegaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang saat ini dipaparkan masih berupa angka ekspos dari hasil gelar perkara, bukan hitungan final. Menurutnya, proses perhitungan rinci kini tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perkembangan Perhitungan Kerugian Negara

Wagiyo menjelaskan bahwa angka kerugian negara yang dipaparkan sebelumnya merupakan hasil pemaparan internal penyidik. Ia menegaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil resmi perhitungan BPKP untuk memastikan angka riil.

Dalam penjelasannya, Wagiyo mengatakan, “Nilai keuangan negara yang kami sajikan ini adalah hasil gelar perkara kita. Cuman secara rinci masih saat ini pada saat proses dilakukan perhitungan oleh rekan-rekan BPKP. Jadi ini masih hasil ekspos. Jadi bukan riil kerugiannya, tapi ini hasil ekspos, perkiraan kerugian keuangan negara yang terjadi.”

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana. Seluruh dokumen alat bukti telah diserahkan kepada BPKP sebagai bahan perhitungan.

Kejaksaan juga melakukan pendalaman terkait aliran keuangan PT DABN setelah menemukan 13 rekening perusahaan, namun hanya dua di antaranya yang aktif. Wagiyo menegaskan proses penelusuran aliran dana kini juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menyampaikan, “Kita ketahui kemarin sudah kita jelaskan kita temukan 13 rekening di PT DABN dan yang aktif itu hanya dua rekening. Nah, tapi itu sedang kita dalami aliran-aliran rekeningnya. Kita juga mintakan PPATK dan ini kita sedang mintakan pembukaan rekening korannya.”

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur, H. Sukarwo, Wagiyo menyatakan bahwa hingga kini belum ada agenda pemeriksaan. Menurutnya, proses penyelidikan masih difokuskan pada fakta yang menunjukkan bahwa permohonan terkait PT DABN diajukan oleh Dinas Perhubungan.

Ia meluruskan sekaligus menegaskan konteks awal persoalan. “PT DABN bukan BUMD. Dan kenapa kemudian terjadi gejolak memang ada permasalahan dalam proses bisnis proses di DABN.”

Rentang waktu 2017 hingga 2025 menjadi sorotan Kejati Jatim, terutama karena tidak ada deviden yang masuk ke pemerintah daerah. Temuan audit BPK juga mengungkap penggunaan lahan milik pemerintah daerah tanpa kejelasan proses, dan hanya sekali dilakukan pembayaran sewa sebesar Rp3,3 miliar.

PT DABN kemudian diakuisisi oleh PT PJU yang berstatus BUMD. Namun dalam periode yang cukup panjang tersebut, tercatat hanya sekali PT DABN memberikan deviden kepada PT PJU sebagai induk perusahaan.

Dalam penanganan perkara ini, Kejati Jatim telah menyita aset perusahaan dengan total nilai lebih dari Rp53 miliar dari 13 rekening dalam bentuk rupiah dan dolar. Meski demikian, Wagiyo menegaskan bahwa pelayanan pelabuhan tetap berjalan.

Escrow account telah dibuka untuk memastikan pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional tetap terlaksana. Sementara operasional pelayanan pelabuhan dititipkan kepada PT PJU sebagai BUMD yang sah serta diawasi oleh KSOP Probolinggo sebagai otoritas pelabuhan.

“Proses pelayanan pelabuhan itu tetap dijalankan karena kita sudah membuka escrow account untuk pembayaran gaji karyawan, kemudian untuk operasional juga sudah dilakukan,” ujar Wagiyo. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top