Connect with us

PAM Surya Sembada Tindak Tegas Sambungan Air Ilegal di Perak Barat, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Jatim

PAM Surya Sembada Tindak Tegas Sambungan Air Ilegal di Perak Barat, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

SURABAYA, Bebas.co.id,

Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pencurian air di kawasan Perak Barat, Surabaya Utara. Melalui Tim Penertiban, PAM melakukan pemutusan sambungan rumah (SR) setelah menemukan indikasi kuat adanya penggunaan jaringan air secara ilegal tanpa melalui meteran resmi.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen PAM Surya Sembada dalam menjaga keandalan layanan dan memastikan distribusi air bersih berjalan adil bagi seluruh pelanggan yang memenuhi kewajibannya.

Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada menegaskan bahwa direksi berkomitmen menjaga integritas sistem distribusi air dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.

“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika petugas melakukan upaya persuasif kepada pelanggan terkait penyelesaian tunggakan rekening air. Namun dalam proses tersebut, tim justru menemukan dugaan adanya penyambungan langsung ke jaringan distribusi PAM tanpa menggunakan meteran resmi.

Berdasarkan data perusahaan, sejak 10 Juni 2025 sambungan air di lokasi tersebut telah diputus dan meteran air diangkat sehingga persil itu tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif. Meski demikian, hasil pemeriksaan lapangan mengungkap adanya praktik penyambungan ilegal yang diduga dilakukan berulang kali, yakni pada Agustus 2025 dan kembali ditemukan pada Juni 2026.

Temuan tersebut diperkuat melalui serangkaian pengecekan lapangan yang telah dilakukan sejak Mei 2026. Saat itu, tim melakukan pengukuran kualitas air (TDS) dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai keberadaan bekas lokasi meter air yang ternyata telah tertutup semen. Setelah dilakukan pembongkaran bersama, petugas menemukan indikasi adanya sambungan langsung ilegal yang terhubung ke jaringan distribusi PAM.

Akibat penggunaan air tanpa izin tersebut, PAM Surya Sembada memperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta rupiah selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026.

PAM menegaskan bahwa pencurian air merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pencurian dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau dikenakan denda paling banyak kategori V senilai Rp500 juta.

Sebagai bentuk pengawasan bersama, PAM Surya Sembada mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan air bersih secara legal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pencurian air di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 0800-192-6666, WA Center 0812-3316-6666, maupun aplikasi CIS PAM Surya Sembada.

Langkah penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan jaringan distribusi air akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan layanan bagi seluruh warga Kota Surabaya. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top