Jatim
Advokat PUMI Laporkan Anak Purnawirawan Pamen Polri atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

SURABAYA, bebas.co.id,
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anak seorang purnawirawan perwira menengah Polri kembali menyeruak dan menjadi perhatian publik. Peristiwa ini bermula pada 19 Februari 2024 ketika Ricky, yang saat itu mendapat amanah dari kliennya untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran dua unit mobil Honda Brio dan Honda CR-V milik debitur BCA Finance atas nama Siti Nitis dan Moh. Andy R. Sonny, menyerahkan uang sebesar Rp120 juta kepada seseorang bernama Okky Febrian Sumitro di sebuah restoran kawasan Manukan, Surabaya.
Uang tersebut, sebagaimana disampaikan Ricky, seharusnya dipergunakan Okky untuk melunasi kewajiban pembayaran ke BCA Finance. Namun kenyataan berbicara lain. Okky tidak melakukan pembayaran sebagaimana dijanjikan. Ketika Ricky menanyakan perkembangan pembayaran, Okky disebut selalu berkelit dan memberikan berbagai alasan.
Situasi semakin memanas ketika pihak debt collector kembali menagih kepada debitur.
Debitur yang bingung kemudian menghubungi Ricky. Merasa terkejut dan khawatir, Ricky melakukan pengecekan langsung ke pihak BCA Finance dan memastikan bahwa tidak ada transaksi pelunasan sebagaimana yang seharusnya dilakukan Okky. Karena merasa bertanggung jawab kepada kliennya, Ricky akhirnya menalangi sendiri pembayaran tersebut.
Selama hampir dua tahun Ricky menunggu itikad baik dari Okky. Namun hingga kini, uang Rp120 juta itu tidak dikembalikan, demikian pula penyelesaian masalah tidak kunjung terlihat.
Atas kondisi tersebut, Ricky mengambil langkah hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) Rahadi, S.H., M.H., Ricky resmi melaporkan peristiwa pidana ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan diterima oleh SPKT Polrestabes dengan nomor TBL/B/1486/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Okky dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Rahadi, S.H., M.H., menyampaikan, “Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika terlapor Okky segera menyelesaikan dan mengembalikan uang klien kami, apalagi yang kami prihatin dan sayangkan adalah mosok anak Pamen Polisi AKBP kok malah nipu gelapkan uang orang??”
Rahadi menegaskan bahwa kasus yang dialami kliennya merupakan perkara pidana yang terang benderang. “Klien kami memberikan uang 120 juta untuk dibayarkan ke BCA, tapi tidak dibayarkan ke BCA malah ga jelas ujung pangkalnya, dikuasai, dipakai terlapor sendiri! Diminta baik-baik ga dikembalikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi terkait riwayat permasalahan hukum yang diduga melibatkan Okky. “Kami juga sudah mendapat beberapa sumber informasi khusus terkait terlapor Okky memang banyak masalah hukumnya, ada sekitar 3 laporan polisi yang sudah masuk, bahkan di medsos FB beberapa masyarakat juga pernah menjadi korban dari terlapor.”
Rahadi meminta perhatian pimpinan Polri, baik Kapolda maupun Kapolrestabes Surabaya, untuk memberikan atensi dan menyelesaikan perkara ini secara profesional.
“Sehingga korban sebagai pihak yang dirugikan haknya bisa kembali serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri juga semakin baik ke depannya.”
Ia menyampaikan bahwa pihaknya menunggu perkembangan proses hukum setelah libur Natal dan Tahun Baru. “Nanti kita lihat saja perkembangan selanjutnya, saya percaya Polrestabes pasti bisa memberikan, menangani, dan selesaikan perkara ini secara optimal. Untuk sementara kan masih ada libur natal tahun baru, mungkin Minggu depan sudah masuk penyelidikan dan penyidikan pihak Reskrim Polrestabes Surabaya,” tutupnya. (@)
