Connect with us

Korban KDRT Mengaku Berlibur hingga Dugem Bersama Terdakwa Usai Cekcok

Jatim

Korban KDRT Mengaku Berlibur hingga Dugem Bersama Terdakwa Usai Cekcok

SURABAYA, bebas.co.id,

Irene Gloria Ferdian, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengaku setelah cekcok dirinya masih berlibur ke Bali, Mall bahkan ke diskotik bersama terdakwa Alvirdo Alim Siswanto, mantan suaminya.

Hal itu disampaikan Irene saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana di ruang Sidang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Irene, mengarungi rumah tangga dengan terdakwa terjadi pada Desember 2019. Dari pernikahan itu, ia mengaku dikaruniai dua orang anak, yang saat ini masih kecil.

“KDRT hanya dilakukan ke saya. Tidak ke anak-anak saya. Dia itu temperamental. Suka marah-marah. Kadang hanya masalah beda pendapat tentang anak saja dia marah. Saya dikata-katain sangat menyakitkan,” kata Irene, Senin (1/12/25).

Sementara itu, saat ditanya terkait berapa kalau terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada dirinya, korban mengaku lupa. Namun yang pasti lebih dari satu kali

“Saya lupa berapa kalinya. Seingat saya tiga kali yang ada CCTV-nya. Tidak sampai opname. Tetap bisa beraktifitas. Kejadian pertengkaran berujung KDRT itu pada April 2023, terus kalau ga salah di Februari atau Maret 2024. Dan terakhir di April 2025,” jelas Irene.

Lebih lanjut, Irene mengungkapkan pada pertengkaran terakhir itu terkait ada pesan WhatsApp masuk ke HP terdakwa, dari teman kantor. “Saya agak marah waktu itu, tapi dia tambah lebih marah. Dia bilang itu hanya teman kantornya,” ungkapnya.

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim adanya visum terkait luka akibat KDRT itu kejadian ke berapa, Irene lagi-lagi menjawab lupa. “Kalau itu saya lupa kejadian yang ke berapa saya lupa. Waktu saya divisum itu ada cakaran dan memar. Sekarang sudah hilang,” ucapnya.

Giliran penasihat hukum bertanya terkait dengan apakah benar setelah cekcok ada pergi ke Bali, Mall dan diskotik, Irene mengakuinya.

“Iya benar. Itu karena dia bilang untuk menyelesaikan yang sudah terjadi. Setelah adanya pertengkaran itu saya memasakkan. Masih tinggal serumah. Dia berangkat kerja pulang kerjanya normal,” ujar Irene kepada Dading, pengacara terdakwa.

Sedangkan terkait pengakuan korban yang mengalami tekanan jiwa selama hidup dengan terdakwa, apakah sudah berkonsultasi ke psikolog, Irene mengaku belum pernah. “Belum pernah,” katanya.

Kemudian terkait dengan korban yang meninggalkan rumah setelah pertengkaran terakhir dengan terdakwa, Irene mengaku karena untuk menenangkan diri dan fikiran dan mempersiapkan perceraian.

“Waktu pertengkaran terakhir itu saya pergi dari rumah dengan membawa anak saya yang paling kecil. Saya pernah kembali ke rumah untuk mengambil keperluan anak saya. Sempat ketemu dengan dia (terdakwa),” bebernya.

Keterangan terkahir dari terdakwa itu kemudian disambut pertanyaan oleh hakim anggota bagaimana perasaannya saat ini kepada terdakwa, Irene menangis.

“Yang mulia, meski saya sudah gagal menjalin hubungan suami istri dengan dia. Saya melihat dia tadi juga kasihan. Saya berharap dia bisa menjadi ayah yang baik buat anak-anak saya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Alvirdo didakwa JPU menggunakan Pasal 44 Ayat (1) jo 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top