Jatim
Replik Sidang Lelang BRI, Pelawan Dalilkan Ada Permufakatan antara BRI, KPKNL dan Pembeli Lelang

SURABAYA, bebas.co.id,
Persidangan perkara perlawanan terhadap pelaksanaan lelang dan eksekusi objek jaminan dengan Nomor 373/Pdt.Bth/2026/PN.Sby memasuki babak replik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum diputus oleh majelis hakim.
Dalam replik yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Law Office Reza Trianto & Associates, para pelawan, ET dan istrinya OGH, menyampaikan bahwa pokok perkara bukan sekadar mengenai wanprestasi atau gagal bayar sebagaimana didalilkan para terlawan.
” Menurut mereka, inti sengketa justru terletak pada dugaan cacat hukum dan cacat prosedur dalam seluruh rangkaian pelaksanaan lelang, mulai dari penetapan harga limit, pelaksanaan lelang, penerbitan risalah lelang, peralihan hak hingga permohonan eksekusi pengosongan.
Kuasa hukum pelawan, Reza Trianto dan Amel, dalam repliknya bahkan mendalilkan adanya dugaan permufakatan atau konspirasi antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Mulyosari Surabaya, KPKNL Surabaya, dan Hendry Hartono selaku pembeli lelang.
Menurut mereka, setiap pihak memiliki peran yang saling berkaitan sehingga apabila salah satu pihak tidak menjalankan perannya, proses lelang sebagaimana terjadi tidak akan terlaksana. Dalil tersebut, menurut pelawan, dikaitkan dengan konsep penyertaan (medepleger) dalam hukum pidana.
Pelawan mempertanyakan penetapan harga limit lelang terhadap dua objek jaminan berupa SHM Nomor 1206 dan SHM Nomor 1681 yang, menurut mereka, memiliki nilai sekitar Rp4 miliar namun dilelang dengan harga sekitar Rp800 juta.
Menurut pelawan, apabila memang nilai penyelesaian utang dapat dilakukan dengan nominal tersebut, seharusnya pihak bank terlebih dahulu menawarkan kesempatan kepada debitur untuk melunasi kewajibannya sebelum lelang dilaksanakan.
“Bila debitur diberi kesempatan menebus dengan harga tersebut, tentu akan berupaya mencari jalan agar asetnya tidak dilelang,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan dalam replik, Kamis (02/07/2026).
Selain itu, pelawan juga mendalilkan bahwa BRI tidak pernah memberitahukan secara langsung mengenai pelaksanaan lelang maupun proses balik nama atas objek jaminan hingga seluruh proses selesai. Dalil tersebut dijadikan salah satu dasar bagi pelawan untuk menyatakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
KPKNL Dinilai Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab
Dalam repliknya, pelawan juga menyoroti peran KPKNL Surabaya yang dinilai tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya dengan mencantumkan klausul “lelang apa adanya” dalam pengumuman lelang.
Menurut pelawan, objek lelang masih dikuasai penghuni sehingga peserta lelang tidak dapat melihat kondisi fisik bangunan secara langsung. Mereka juga menyatakan sebelumnya telah menyampaikan keberatan serta laporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dengan tembusan kepada BRI, KPKNL dan Kantor Pertanahan, sehingga menurut pelawan para pihak telah mengetahui adanya sengketa atas objek tersebut.
Pembeli Lelang Dipersoalkan
Terhadap Hendry Hartono selaku pembeli lelang.
Pelawan mendalilkan terdapat sejumlah kejanggalan yang, menurut mereka, menunjukkan tidak adanya itikad baik.
Pelawan mempertanyakan alasan pembeli tetap mengikuti lelang tanpa melihat langsung kondisi objek yang masih ditempati, serta tidak segera menguasai objek setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang.
“Menurut pelawan, pembeli baru mengajukan proses pengosongan setelah seluruh administrasi, termasuk balik nama, selesai dilakukan beberapa bulan kemudian.
Seluruh dalil tersebut disampaikan sebagai bagian dari replik pelawan dan masih akan diuji dalam proses persidangan.
” Para terlawan memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan melalui tahapan duplik, sebelum majelis hakim memeriksa alat bukti dan akhirnya memutus perkara.
Majelis hakim nantinya akan menilai apakah dalil-dalil yang diajukan para pelawan memiliki dasar hukum yang cukup, termasuk mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan lelang dan proses eksekusi yang menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 373/Pdt.Bth/2026/PN.Sby. (Harifin)
