Connect with us

Terlibat Dugaan Pencucian Uang dan Aset Miliaran, Dony Adi Saputra Dituntut 5 Tahun

Jatim

Terlibat Dugaan Pencucian Uang dan Aset Miliaran, Dony Adi Saputra Dituntut 5 Tahun

SURABAYA, bebas.co.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menuntut terdakwa Dony Adi Saputra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selain pidana pokok, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa empat sertifikat tetap digunakan untuk kepentingan perkara lain. Sementara itu, Muzammill alias Embun yang disebut turut terlibat dalam perkara tersebut hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur sejak 3 Oktober 2025.

Menanggapi tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammill sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan rekening pribadi terdakwa maupun rekening anggota keluarganya untuk menampung dan mengalirkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar. Pada tahun 2024, total transaksi masuk tercatat mencapai lebih dari Rp6,6 miliar, sedangkan pada awal tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa melakukan puluhan kali penarikan tunai dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammill dengan tujuan menyamarkan asal-usul dana tersebut.

Selain menggunakan rekening pribadi, terdakwa juga diduga memanfaatkan rekening milik istrinya, Nurul Fanisah, untuk menyalurkan dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika.

Dana tersebut kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar, hingga pembelian kendaraan berupa Toyota Yaris dan Honda Scoopy.

Penyidik dalam perkara ini telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta saldo rekening milik terdakwa dan istrinya.

Meski jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, tuntutan 5 tahun penjara tersebut menjadi perhatian karena dinilai lebih rendah dibanding beberapa perkara TPPU lain yang juga diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara berbeda, terdakwa Indah Catur Agustin yang didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 KUHP dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sedangkan terdakwa Jaka Purnama dalam perkara serupa dituntut 11 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Dony didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top