Connect with us

Kejati Ungkap Peran Gubernur dan Kadishub Jatim dalam Dugaan Penyimpangan PT DABN

Jatim

Kejati Ungkap Peran Gubernur dan Kadishub Jatim dalam Dugaan Penyimpangan PT DABN

SURABAYA, bebas.co.id,

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menyingkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN). Dari hasil penyidikan, Kejati menemukan adanya peran Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Perhubungan pada masa itu dalam proses penunjukan dan penyertaan modal yang diduga menabrak ketentuan hukum.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Jati Wagiyo, menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari keinginan Gubernur Jawa Timur saat itu untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo. Keinginan tersebut tercermin dalam surat Gubernur nomor 552.3/3569/104/2015 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam surat tersebut, PT DABN disebut sebagai BUMD milik Pemprov Jawa Timur yang telah memiliki Izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Padahal pada periode itu, Gubernur dijabat oleh Soekarwo dan Pemprov Jatim belum memiliki satupun BUMD yang bergerak di sektor kepelabuhanan.

Ketika kekosongan kelembagaan itu muncul, Dinas Perhubungan mengusulkan PT DAB yang sebenarnya bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) untuk menjalankan peran tersebut. Kepala Dinas Perhubungan kala itu dijabat oleh Wahid Wahyudi.

Perjalanan perusahaan tersebut tak berjalan mulus. PT JES mengalami kerugian hingga akhirnya diakuisisi oleh PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016. Dengan akuisisi tersebut, PT DABN otomatis beralih menjadi anak perusahaan PT PJU.

Namun, penyebutan PT DABN sebagai BUMD dalam surat Gubernur dinilai menyalahi aturan. “Padahal status hukumnya belum memenuhi syarat sebagai BUMD sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan Permenhub No. 15 Tahun 2015,” ujar Jati Wagiyo.

Kejaksaan kini mendalami dugaan manipulasi status PT DABN dalam pengajuan konsesi kepada Kementerian Perhubungan. Dalam regulasi, pengajuan konsesi mensyaratkan kepemilikan lahan oleh BUP serta pendanaan yang tidak bersumber dari APBD/APBN.

Penyertaan modal senilai Rp253 miliar kepada PT PJU yang kemudian dialirkan ke PT DABN juga menjadi perhatian penyidik. Dalam penjelasan Perda No. 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Pemprov tidak dapat menyertakan modal langsung ke PT DABN karena bukan BUMD. Namun, aset pelabuhan tetap dialihkan melalui PT PJU, langkah yang dinilai memanfaatkan celah regulasi.

Tak berhenti di situ, Kejaksaan juga menyoroti penandatanganan perjanjian konsesi antara KSOP Probolinggo dan PT DABN pada Desember 2017. Ketika itu, PT DABN bahkan belum memiliki lahan maupun aset pelabuhan. Penyerahan aset baru dilakukan pada Agustus 2021, bertentangan dengan ketentuan Pasal 74 huruf (2a) PP No. 64 Tahun 2015.

Dalam rentang 2018–2024, PT DABN tercatat meraup pendapatan sekitar Rp193,4 miliar dari kegiatan pengelolaan pelabuhan. Namun, setoran ke KSOP hanya sebesar Rp5,3 miliar atau 2,75%. Angka itu menimbulkan pertanyaan soal potensi kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan.

Penyidik kini terus memeriksa dokumen-dokumen kunci, mulai dari surat Gubernur, perjanjian konsesi, hingga Perda penyertaan modal. “Perkembangan penanganan perkara ini saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan tidak kurang dari 25 orang saksi, baik dari pekerja di apa? pekerja bongkar muat di PT DHBN, kemudian para apa? pengurus DHBN sendiri, kemudian di Pari PJU, kemudian juga dari Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini yang melakukan pengawasan adalah Biro Perekonomian. Iya, dan beberapa stafnya,” tegas Jati Wagiyo. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top