Connect with us

Dugaan Permintaan Komisi Proyek dan Relasi Pribadi Anggota DPRD Sidoarjo Disorot Publik

Jatim

Dugaan Permintaan Komisi Proyek dan Relasi Pribadi Anggota DPRD Sidoarjo Disorot Publik

SIDOARJO, bebas.co.id,

Sejumlah warga di Kabupaten Sidoarjo yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kelakuan Parlemen (MPKP) menyampaikan laporan dan pengaduan ke sejumlah pihak terkait dugaan perbuatan tidak patut yang melibatkan seorang anggota DPRD Sidoarjo berinisial HBP. Sosok tersebut diketahui menjabat sebagai salah satu ketua komisi di lingkungan DPRD Sidoarjo.

Laporan masyarakat itu mencakup dugaan permintaan komisi proyek kepada rekanan serta persoalan relasi pribadi yang dinilai berpotensi melanggar etika pejabat publik. Seluruh substansi laporan masih berada pada tahap pengaduan dan belum diputuskan kebenarannya oleh lembaga berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, dugaan permintaan komisi proyek mencuat dari sejumlah pelaku usaha dan rekanan yang mengaku dimintai sejumlah uang dengan alasan koordinasi anggaran serta pengamanan pembahasan proyek. Dugaan tersebut disebut terjadi menjelang proses pembahasan anggaran dan pengesahan proyek di DPRD Sidoarjo.
“Saya tidak berani menyebutkan angka dan identitas karena khawatir, tapi pola permintaannya selalu sama, seolah sudah menjadi kebiasaan,” ujar Widodo dari MPKP kepada media Senin (22/12/2025).

Widodo menilai laporan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan daerah. Menurutnya, dugaan permintaan komisi proyek, apabila terbukti, berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan dapat merugikan keuangan daerah.

“Kalau benar ada permintaan komisi, ini masuk ranah pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum dan Badan Kehormatan DPRD wajib turun tangan,” ujarnya.

Selain dugaan terkait proyek, dalam dokumen pengaduan yang diterima redaksi, anggota dewan tersebut juga dilaporkan memiliki relasi pribadi dengan seorang perempuan berinisial LN. Relasi tersebut disebut berlangsung di luar ikatan resmi dan dinilai oleh pelapor tidak selaras dengan norma etika pejabat publik.
Pelapor menilai persoalan ini bukan semata urusan pribadi, melainkan menyangkut tanggung jawab moral seorang wakil rakyat yang memiliki posisi strategis dan menjadi figur publik.
“Ketika pejabat publik bertindak tidak patut, kepercayaan masyarakat ikut runtuh,” ujar seorang tokoh masyarakat Sidoarjo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pemerintahan Universitas Airlangga, RD, menjelaskan bahwa pejabat publik memiliki standar etik yang lebih ketat dibandingkan warga negara pada umumnya.

“Ketika perilaku pribadi berpotensi menurunkan kepercayaan publik, maka itu masuk wilayah etik dan patut diperiksa,” ujarnya usai memberikan materi komunikasi politik.
Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki kewajiban menjaga marwah institusi melalui mekanisme pengawasan internal yang transparan. “Jika ada laporan masyarakat, Badan Kehormatan wajib memprosesnya secara terbuka dan objektif,” katanya.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Sidoarjo menyatakan hingga kini belum ada keputusan apa pun terkait laporan tersebut dan masih menunggu proses internal sesuai tata beracara Badan Kehormatan.

Seorang anggota Badan Kehormatan DPRD Sidoarjo, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik seorang anggota dewan.
“Semua laporan akan diverifikasi terlebih dahulu. Kami bekerja berdasarkan aturan dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya singkat. (@)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top