Jatim
Sengketa Pembongkaran Balai PKK dan TK Mulyo Memanas, Para Pihak Bersilang Pendapat soal Keabsahan IPT

SURABAYA, Bebas.co.id,
Sengketa pembongkaran bangunan Balai PKK dan TK Mulyo di Kelurahan Simomulyo, Surabaya, terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, para pihak saling menyampaikan argumentasi hukum terkait status dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan, yakni Izin Pemakaian Tanah (IPT).
Kuasa hukum tergugat, Soehartono, S.H., yang mewakili M. Isroni Hartono, menilai gugatan yang diajukan penggugat tidak tepat sasaran karena ditujukan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan atas objek sengketa.
Menurutnya, lahan yang menjadi pokok perkara merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya yang dimanfaatkan berdasarkan IPT yang masih berlaku.
Karena itu, pihak yang menempati lahan hanya berkedudukan sebagai penyewa kepada Pemerintah Kota Surabaya.
“Sejak awal kami berpendapat bahwa gugatan ini salah sasaran. LPMK, RW maupun pihak yang digugat tidak memiliki kewenangan atas kepemilikan tanah tersebut. Klien kami hanya memiliki hubungan sewa-menyewa dengan Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan IPT yang masih berlaku, sedangkan biaya kontraknya pertahun hampir 300jutaan” ujar Soehartono, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, izin pemanfaatan lahan tersebut berlaku sejak 2021 hingga 2028.
Selama masa berlaku izin, seluruh kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Kota Surabaya disebut telah dipenuhi sesuai ketentuan.
“Penyewanya atas nama Muhammad Isroni. Selama ini seluruh kewajiban pembayaran kepada pemerintah kota telah dijalankan. Hubungan hukumnya jelas, yakni penyewa dengan Pemkot sebagai pemilik lahan,” katanya.
Soehartono menambahkan, pemanfaatan lahan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan sebagai lokasi usaha warga dalam rangka mendukung program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Peruntukannya memang untuk masyarakat di wilayah tersebut, bukan untuk pihak luar. Ini bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan perekonomian warga melalui UMKM,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihak tergugat berpendapat bahwa apabila yang dipersoalkan adalah status maupun pemanfaatan lahan, maka pihak yang memiliki kewenangan adalah Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemilik aset.
“Klien kami hanya penyewa. Karena itu kami berpendapat gugatan ini salah alamat atau salah pihak yang digugat,” tegasnya.
Meski demikian, Soehartono menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menyampaikan seluruh bukti serta menghadirkan saksi pada tahap pembuktian.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Moch. Fusthaathul Amri, S.H., membantah klaim bahwa dokumen yang dijadikan dasar oleh pihak tergugat merupakan IPT yang sah.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan Izin Pemakaian Tanah, melainkan hanya perjanjian sewa di bawah tangan yang diterbitkan oleh camat.
“Camat tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai pihak yang menyewakan aset milik pemerintah daerah.
Kewenangan tersebut berada pada Wali Kota Surabaya yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya.
Fusthaathul menilai, apabila dasar yang digunakan hanyalah surat sewa yang ditandatangani camat tanpa pelimpahan kewenangan dari Wali Kota Surabaya, maka legalitas administrasi dokumen tersebut patut dipertanyakan.
“Apabila benar camat bertindak tanpa pelimpahan kewenangan dari wali kota, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi karena camat tidak dapat bertindak sendiri dalam menyewakan aset daerah tanpa dasar kewenangan yang sah,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dokumen yang dimaksud dapat ditunjukkan secara lengkap dalam persidangan sehingga keabsahannya dapat diuji secara objektif di hadapan majelis hakim. (Harifin)
