Jatim
Kuasa Hukum Galih Kusumawati Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus BPR, Pertanyakan Status Pihak Lain yang Diduga Terlibat

SURABAYA, bebas.co.id,
Tim kuasa hukum Galih Kusumawati mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang tengah disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dr. Anner Mangatur Sianipar (AMS) Law Firm, kuasa hukum Galih Kusumawati menyoroti beberapa hal yang dinilai tidak lazim dalam proses penyidikan terhadap Galih Kusumawati, yang saat ini berstatus tersangka dan menjalani penahanan berdasarkan permintaan bantuan upaya paksa dari penyidik OJK.
Galih diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah surat perintah penyidikan dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik OJK.
Dalam berbagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Galih membantah keterlibatan aktif dalam pengelolaan operasional bank. Ia mengaku hanya menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham secara formal, serta tidak memiliki kewenangan dalam pencatatan keuangan, pengelolaan rekening, penghimpunan dana, maupun pelaporan kepada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut keterangannya kepada penyidik, berbagai tindakan yang dilakukannya, termasuk penandatanganan sejumlah dokumen dan bilyet deposito, dilakukan atas instruksi pihak lain yang disebut memiliki kendali lebih besar dalam operasional perusahaan.
Galih juga menyatakan selama menjabat sebagai komisaris tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun rapat internal yang membahas kondisi keuangan perusahaan. Ia mengaku pernah meminta laporan keuangan kepada direksi, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Meski demikian, upaya hukum yang diajukan Galih melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum membuahkan hasil. Dalam perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum karena didukung minimal dua alat bukti serta melalui mekanisme gelar perkara.
Sementara itu, permohonan praperadilan kedua yang teregister dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dinyatakan tidak dapat diterima karena materi yang diajukan dinilai telah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya.
Kuasa hukum Galih menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang masih perlu dijawab dalam proses penegakan hukum perkara tersebut.
Salah satunya terkait penerbitan empat surat perintah penyidikan yang menurut mereka berasal dari rangkaian peristiwa yang sama.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan status hukum pihak-pihak lain yang disebut memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan BPR, termasuk direksi dan pemegang saham pengendali. Menurut mereka, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan upaya paksa serupa terhadap pihak-pihak tersebut.
“Peran para pihak tersebut sangat berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada klien kami. Karena itu, perlu ada transparansi dan objektivitas dalam penanganan perkara ini,” ujar kuasa hukum Galih.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak OJK terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum Galih Kusumawati. (Harifin)
