Connect with us

Pengembangan Kasus Korupsi BSPS Sumenep Mengarah ke Sejumlah Politisi, Kejari Siapkan Pemeriksaan Dua Legislator

Jatim

Pengembangan Kasus Korupsi BSPS Sumenep Mengarah ke Sejumlah Politisi, Kejari Siapkan Pemeriksaan Dua Legislator

SURABAYA, Bebas.co.id

Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 terus berkembang. Setelah menetapkan sejumlah tersangka dan melimpahkan perkara ke persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kini mulai menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam fakta persidangan, termasuk sejumlah tokoh politik.

Dua anggota legislatif aktif yang akan dimintai keterangan oleh penyidik adalah Hosnan Abrory, anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2029, dan Abrari atau Mas Abe, anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan XIV Madura.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa mengatakan, proses pemanggilan keduanya masih menunggu persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku bagi anggota legislatif aktif.

“Surat izin untuk menghadirkan Hosnan dan Abe sudah kami kirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan Ketua DPRD Jawa Timur,” ujar Lila kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua legislator tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep.

Selain dua anggota dewan tersebut, penyidik juga telah memeriksa Sri Wahyuni, mantan anggota DPR RI periode 2019–2024.

” Pemeriksaan dilakukan setelah namanya turut disebut dalam rangkaian pengusutan perkara.
“Untuk Sri Wahyuni, kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya,” kata Lila.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum bersedia mengungkap materi maupun hasil pemeriksaan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.

Tak berhenti di situ, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Ponorogo periode 2016–2021, Ipong Muchlissoni. Dalam proses pengembangan perkara, istri Ipong diketahui telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep sendiri merupakan salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, program bantuan perumahan yang memiliki total anggaran Rp109,8 miliar tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,87 miliar.

Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Dalam perkara ini, lima orang telah duduk di kursi terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah. Selain itu, Kejaksaan juga telah menetapkan Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo sebagai tersangka yang diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar.

Kejari Sumenep menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan maupun menikmati aliran dana dari program BSPS tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap nama-nama lain yang muncul dalam fakta persidangan seiring bertambahnya alat bukti yang diperoleh. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top