Jatim
Vonis Kasus Pinjam Nama Kredit Jadi Peringatan, FIFGROUP Minta Masyarakat Jangan Tergiur Imbalan

SURABAYA, bebas.co.id,
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada Ismail dalam perkara pemberian keterangan yang menyesatkan terkait pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan yang, apabila diketahui oleh salah satu pihak, tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan tanggal 11 Mei 2026 menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Perkara ini bermula ketika Ismail, yang mengaku sudah tidak dapat mengajukan pembiayaan atas namanya sendiri karena memiliki riwayat kredit bermasalah, kemudian meminta bantuan kepada rekan kerjanya, YI
YI kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada suaminya, Gunawan Wibisono, yang akhirnya bersedia meminjamkan identitasnya untuk digunakan sebagai debitur dalam pengajuan pembiayaan sepeda motor Honda PCX 160 CBS melalui FIFGROUP Cabang Surabaya 2. Saat ini Gunawan Wibisono juga telah menjadi terdakwa tengah menjalani proses sidang di PN Surabaya.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pengajuan pembiayaan disetujui, kendaraan diserahkan kepada Gunawan Wibisono sebagai debitur resmi. Namun, sekitar 30 menit setelah serah terima, sepeda motor tersebut langsung diserahkan kepada Ismail untuk digunakan sebagai kendaraan pribadinya.
Dalam proses pembiayaan tersebut, Ismail memberikan dana sebesar Rp2,5 juta untuk pembayaran uang muka kendaraan dan juga melakukan pembayaran angsuran setiap bulan. Namun, pembayaran hanya dilakukan sebanyak 4 (empat) kali angsuran. Setelah itu, pembayaran terhenti sehingga terjadi tunggakan.
Pada Maret 2024, petugas FIFGROUP menemukan adanya kredit bermasalah atas nama Gunawan Wibisono. Setelah dilakukan penagihan dan klarifikasi, diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah berada dalam penguasaan Ismail sejak awal penyerahan kendaraan. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diproses hingga tahap persidangan.
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.593.000.
Kepala Cabang Remedial Jatim 1 FIFGROUP, R. Satriyo Budi Utomo, mengatakan bahwa perkara ini menjadi pengingat bahwa penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan pembiayaan bukanlah pelanggaran administratif semata, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa meminjamkan nama untuk pengajuan kredit bukanlah tindakan sepele. Siapa pun yang terlibat dapat menghadapi proses hukum,” jelas Satriyo saat diwawancarai di Surabaya, Rabu, 1 Juli 2026.
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan identitas maupun perjanjian jaminan fidusia guna memberikan perlindungan bagi perusahaan maupun masyarakat. “Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda bujuk rayu maupun imbalan uang untuk meminjamkan identitas dalam pengajuan kredit kendaraan,” katanya. (Harifin)
