Jatim
Jaksa Tuntut Terapis Superior Spa 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencurian

SURABAYA, Bebas.co.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut terdakwa Nur Hasanah Prasetya dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pencurian yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto. Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP.
Menurut JPU, seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hasanuddin di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan. Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki dua orang anak yang salah satunya masih balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban sekitar Rp400 juta.
Selain itu, korban Tonny Soegiono juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa di hadapan persidangan meskipun proses hukum tetap berlanjut.
Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban.
Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam tuntutannya, JPU turut meminta sejumlah barang bukti berupa dokumen perbankan, kartu ATM, dan buku tabungan milik korban dikembalikan kepada Tonny Soegiono. Sedangkan satu unit telepon genggam yang disita dalam perkara tersebut dimohonkan untuk dirampas negara.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Menurut kuasa hukum, tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa secara utuh.
“Tuntutan tiga tahun sangat tidak manusiawi dan terlalu berat. Jaksa terlalu terpaku pada ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan, padahal korban telah memaafkan terdakwa jauh sebelum perkara ini disidangkan,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak. Salah satu anaknya bahkan masih berusia di bawah satu tahun dan masih membutuhkan ASI serta pendampingan ibunya dalam masa pertumbuhan.
Melalui pledoi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Namun apabila permohonan itu tidak dikabulkan, mereka memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa korban telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengembalikan sisa kerugian dengan cara mencicil sesuai kemampuan dan batas kewajaran yang telah disepakati kedua belah pihak.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (Harifin)
