Connect with us

Diduga Pungli PTSL Rp1,1 Miliar, Kejari Pasuruan Tahan Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas

Jatim

Diduga Pungli PTSL Rp1,1 Miliar, Kejari Pasuruan Tahan Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas

PASURUAN, bebas.co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan Kepala Desa Wonosari bersama dua pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Pokmas TKD, dan BC selaku Bendahara Pokmas TKD. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Achmad Harris Affandi, S.H., M.Kn., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada Februari 2022 saat Program PTSL dilaksanakan di Desa Wonosari. Para tersangka diduga mengklaim secara sepihak bahwa 72 bidang tanah milik warga merupakan Tanah Kas Desa (TKD). Dengan dalih sebagai ganti rugi TKD, warga diminta membayar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk setiap bidang tanah. Bahkan, warga yang menolak membayar disebut tidak akan memperoleh sertifikat hak atas tanahnya.

Namun, penyidik menemukan bahwa sertifikat hak atas tanah tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pungutan yang dilakukan para tersangka diduga tidak memiliki dasar hukum.

Dari praktik yang diduga melawan hukum tersebut, para tersangka disebut berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,1 miliar yang disimpan dalam rekening Bank BRI atas nama BC selaku Bendahara Pokmas TKD.

Penyidikan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hasil pungutan. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli sebidang kebun apel yang diklaim sebagai tanah pengganti TKD.

“Selain itu, keuntungan hasil panen kebun apel sekitar Rp39 juta beserta sisa dana lainnya diduga dimanfaatkan untuk operasional dan pengelolaan kebun oleh para tersangka bersama tim Pokmas,” ungkap Achmad Harris Affandi, Rabu (15/7/2026).

Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan turut menyita uang sebesar Rp162.540.000 dari tersangka BC. Uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan dan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan dalam KUHP.

Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kejari Pasuruan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat tersebut. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top