Jatim
Diduga Curi 20 Baju Crocodile Milik Majikan, Sopir yang Masih Sepupu Korban Diadili di PN SurabayA

SURABAYA, Bebas.co.id,
Seorang sopir pribadi bernama Achmad Lutfi Amsyah harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan pencurian pakaian bermerek milik majikannya sendiri, Moch Lutfi Arifin. Tak hanya berstatus sebagai karyawan, terdakwa juga diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu korban.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dalam rentang September hingga Desember 2025.
Meski sebagian peristiwa terjadi di Lampung dan Bekasi, jaksa menegaskan perkara tersebut tetap dapat diperiksa di Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada domisili terdakwa, lokasi penahanan, serta keberadaan mayoritas saksi yang berada di wilayah hukum Surabaya.
“Terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai sopir pribadi yang memiliki akses terhadap kendaraan maupun rumah korban untuk mengambil sejumlah pakaian milik korban secara bertahap,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan, modus yang digunakan terdakwa relatif sama dalam setiap aksinya. Ia diduga mengambil pakaian kotor bermerek yang disimpan di bagasi kendaraan sebelum dikirim ke jasa laundry.
Aksi pertama disebut terjadi pada September 2025 saat korban menginap di Hotel Arnes, Lampung. Ketika korban bersiap melakukan check-out, terdakwa diduga mengambil satu potong baju merek Crocodile dari bagasi mobil.
Perbuatan itu kemudian berlanjut di rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Duta Indah, Pondok Gede, Bekasi. Pada Oktober hingga Desember 2025, terdakwa diduga beberapa kali mengambil pakaian milik korban, mulai dari kaus berkerah merek Crocodile, kaus merek Nevada, hingga celana jeans Crocodile.
Bahkan, menurut jaksa, celana jeans yang diambil tersebut sempat dicuci dan digunakan sendiri oleh terdakwa.
“Seluruh pakaian yang diambil kemudian dibawa ke tempat kos terdakwa di kawasan Jalan Sukorejo, Tegalsari, Surabaya,” terang jaksa.
Kecurigaan korban muncul setelah menyadari sedikitnya 20 baju merek Crocodile miliknya hilang secara bertahap. Untuk memastikan dugaan tersebut, pada awal Maret 2026 korban bersama saksi Hari Utomo mendatangi tempat kos terdakwa di Surabaya.
Saat itu korban juga sempat menanyakan dugaan hilangnya emas seberat 40 gram. Namun terdakwa membantah telah mengambil emas tersebut. Meski demikian, dari hasil pemeriksaan di kamar kos terdakwa ditemukan sejumlah pakaian yang diakui sebagai milik korban, yakni empat kaus dan satu celana panjang.
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta.
Atas perbuatannya, Achmad Lutfi Amsyah didakwa melanggar ketentuan Pasal 476 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. (Harifin)
