Jatim
JPU Tuntut Terdakwa Perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira 1 Tahun 2 Bulan Penjara

SURABAYA, Bebas.co.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut terdakwa Laksamana Sigit Pangestu bin Sigit Marsetya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Surabaya.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di persidangan, terdakwa mengakui telah melakukan perusakan terhadap fasilitas Kantor Yayasan SAVY Amira yang menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.
Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula saat terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak Yayasan SAVY Amira. Dalam pesannya, terdakwa meminta klarifikasi terkait unggahan dari akun media sosial bernama “berantaspk” yang menurutnya berisi konten yang menyudutkan dirinya.
Selain meminta unggahan tersebut dihapus, terdakwa juga meminta pihak yayasan mendampinginya membuat laporan ke kepolisian dan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Yayasan SAVY Amira tidak memiliki hubungan dengan akun media sosial tersebut.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi lantaran pihak yayasan menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan akun “berantaspk”. Penolakan tersebut membuat terdakwa emosi.
Puncaknya, pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi Kantor Yayasan SAVY Amira yang berlokasi di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Setibanya di lokasi, terdakwa melakukan perusakan dengan melempar dan memukul kaca jendela kantor menggunakan batu hingga mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan.
Aksi serupa kembali dilakukan terdakwa pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa mendatangi kantor yayasan dan melempari kaca jendela hingga pecah menggunakan batu. Tak hanya itu, ia juga melempar kursi dan tong sampah ke halaman kantor.
Akibat perbuatannya, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan. Yayasan SAVY Amira pun menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Harifin)
