Jatim
Sidang Vinna Natalia Sering ditunda, Kuasa Hukum Ancam Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

SURABAYA, bebas.co.id,
Persidangan kasus Vinna Natalia kembali menyisakan polemik setelah Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda sidang, meski agenda telah terjadwal dan seluruh pihak hadir lengkap. Penasehat hukum terdakwa menilai penundaan tersebut tidak hanya merugikan klien mereka, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bangkit Mahanantiyo, kuasa hukum Vinna Natalia, mengungkapkan bahwa hukum sudah mengatur secara jelas mengenai keberlanjutan jalannya persidangan. Ia mengutip Pasal 198 ayat (1) KUHAP yang menegaskan: “Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.”
Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat wajib dan tidak memberi ruang interpretasi untuk melakukan penundaan sidang hanya karena salah satu hakim berhalangan hadir.
Bangkit turut merujuk pandangan pakar hukum, Yahya Harahap, yang menyatakan bahwa siapapun pihak yang berhalangan, persidangan harus tetap dilanjutkan. “Prinsipnya jelas: persidangan tidak boleh ditunda atas alasan berhalangan,” ujarnya.
Pihak pembela menilai keputusan Ketua Majelis Hakim semakin tidak dapat dibenarkan karena mereka telah mempersiapkan dan menghadirkan para ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan pada hari itu.
Di sisi lain, Pasal 50 KUHAP menjamin hak terdakwa untuk segera diadili tanpa penundaan yang tidak berdasar.
“Penundaan ini jelas merugikan kami dan merampas hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang cepat dan adil,” tegas Bangkit.
Atas situasi ini, kuasa hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga integritas proses peradilan serta memastikan prinsip due process of law tetap berjalan secara proporsional.
“Ini ikhtiar kami untuk memastikan peradilan tetap berada pada koridor hukum yang benar,” tambahnya. (Harifin)
