Connect with us

Penutupan Simposium Nasional DIHPA, Soroti Residivis dan Kejahatan Siber

Jatim

Penutupan Simposium Nasional DIHPA, Soroti Residivis dan Kejahatan Siber

SURABAYA, Bebas.co.id,

Simposium Nasional yang diselenggarakan oleh DIHPA bekerjasama dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners memasuki sesi akhir penutupan pada Minggu 12 Juli 2026.

Dalam hari terakhir Simposium Nasional, DIHPA menghadirkan Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H.,
M.Hum. (Guru Besar Hukum
Pidana Universitas Riau) sebagai Narasumber. Diskusi yang dipantiknya pun berlangsung dinamis dan sarat gagasan kritis.

Berbagai isu strategis terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru mengemuka, mulai dari konsep restorative justice, status pelaku pengulangan tindak pidana (residivis), hingga tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan siber lintas negara.
Menanggapi berbagai pertanyaan peserta, Prof. Erdianto Effendi memberikan penjelasan komprehensif mengenai konsep keadilan restoratif sekaligus menawarkan gagasan pembaruan sistem pemidanaan yang lebih efektif dan berorientasi pada perubahan perilaku pelaku.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah masih berkembangnya anggapan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice identik dengan pengampunan, seperti amnesti atau abolisi.

Menurut Prof. Erdianto, pandangan tersebut tidak tepat karena kedua konsep tersebut memiliki perbedaan mendasar baik secara teori maupun praktik hukum.

“Kalau abolisi menghapuskan dapat dipidananya suatu perbuatan sehingga peristiwa itu dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi.

Sedangkan restorative justice tidak menghapus fakta bahwa pelaku telah melakukan kesalahan. Penyelesaiannya dilakukan melalui kesepakatan dengan mempertimbangkan kepentingan dan keinginan korban,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa rasa keadilan tidak selalu memiliki bentuk yang sama bagi setiap orang. Dalam pendekatan restorative justice, kebutuhan dan harapan korban menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk penyelesaian yang dianggap adil.

“Setiap korban memiliki rasa keadilan yang berbeda. Karena itu, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi harus mampu memulihkan hubungan serta memberikan manfaat bagi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Pembahasan mengenai status residivis turut menjadi perhatian peserta. Syarif, peserta dari UII Yogyakarta, mempertanyakan apakah perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dapat menjadi dasar penilaian sebagai pengulangan tindak pidana apabila pelaku kembali melakukan kejahatan di kemudian hari.

Menurutnya, KUHP baru menggunakan istilah “pengulangan tindak pidana” dan “bukan tindak pidana pertama kali”, sehingga diperlukan kejelasan mengenai makna dan konsekuensi hukum dari kedua istilah tersebut.

Ia juga mengusulkan agar konsep residivisme tidak hanya didasarkan pada pernah atau tidaknya seseorang dijatuhi pidana, melainkan juga mempertimbangkan apakah yang bersangkutan pernah terbukti melakukan tindak pidana meskipun penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

“Selama ini jika tidak dipidana, catatan seseorang bisa saja tetap bersih. Padahal kesalahannya tetap ada. Apakah hal ini perlu diatur agar konsekuensi hukumnya tetap terjaga?” tanyanya.

Selain membahas keadilan restoratif, Prof. Erdianto juga menawarkan gagasan pembaruan sistem pemidanaan yang lebih personal dan adaptif.

“Menurutnya, pidana penjara tidak selalu memberikan efek jera karena manusia memiliki kemampuan beradaptasi yang sangat tinggi terhadap lingkungan, termasuk kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Karena itu, ia mengusulkan model pemidanaan yang disesuaikan dengan karakter, kebiasaan, dan hal-hal yang paling disukai oleh pelaku. Menurutnya, sanksi yang menyentuh aspek tersebut dapat memberikan dampak psikologis yang lebih kuat dibandingkan hukuman penjara semata.

“Hukuman terberat adalah ketika seseorang dicabut dari kebiasaan atau kesukaan yang paling ia cintai. Jika hobinya memelihara burung, berikan larangan memelihara atau berinteraksi dengan burung. Jika kebiasaannya merokok, berikan larangan merokok dalam jangka waktu tertentu. Sanksi seperti itu bisa lebih dirasakan dibanding sekadar menjalani pidana penjara,” paparnya.

Menurut Prof. Erdianto, gagasan tersebut masih merupakan bahan pemikiran untuk pengembangan hukum pidana di masa depan agar sistem pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu membina pelaku sekaligus mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

Sementara itu, peserta lainnya, Bili dari UIN Tulungagung, menyoroti tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan siber lintas negara. Ia mempertanyakan langkah hukum yang dapat ditempuh apabila pelaku berada di negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Selain itu, ia juga mengangkat fenomena trial by media, yakni kondisi ketika opini publik di media sosial telah lebih dahulu menghakimi seseorang sebelum proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bagaimana jika pelaku berada di Taiwan atau Australia yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia? Apakah jejak digital dan akun media sosial dapat menjadi dasar penindakan meskipun pelaku tidak dapat dihadirkan secara fisik?” tanyanya.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru bagi penegak hukum karena kejahatan dapat dilakukan lintas yurisdiksi negara, sementara persepsi publik sering kali terbentuk lebih cepat dibandingkan proses pembuktian di pengadilan.

Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut menunjukkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan lebih dari sekadar perubahan regulasi.

Diperlukan pemahaman yang utuh, kesiapan aparat penegak hukum, serta pengembangan konsep hukum yang adaptif agar mampu menjawab dinamika masyarakat dan tantangan era digital yang terus berkembang.

Dalam sambutan penutupan acara Simposium Nasional, Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M. sebagai Ketua Panitia berharap agar ilmu dan materi yang didapat pada acara Simposium Nasional yang diselenggarakan selama 3 hari berturut-turut tersebut dapat menambah khasanah keilmuan dan diterapkan oleh masing-masing peserta sebagai bahan mengajar untuk mahasiswanya di kampus.

Beryl mengapresiasi antusias para peserta yang telah mengikuti rangkaian acara Simposium Nasional hingga akhir. Menurutnya, acara semacam ini perlu diadakan kembali dan bila perlu dijadikan semacam suatu rutinitas untuk terus mengupdate dan upgrade keilmuan.

Hal senada juga disampaikan oleh Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. Ketua Umum DPN DIHPA dalam sambutan penutupan acara. Sholehuddin ingin agar acara semacam Simposium Nasional ini dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah DPN DIHPA secara bergantian di daerah-daerah.

Sholehuddin juga berharap agar materi-materi yang didapatkan selama Simposium Nasional dapat diamalkan dan terus dilakukan kajian atau riset oleh para akademisi. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top