Jatim
Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Penetapan Tersangka Jefta Gideon Nggebu

SURABAYA, bebas.co.id
Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa penyandang disabilitas tunanetra, Jefta Gideon Nggebu, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2026), tim kuasa hukum menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Sidang perkara Nomor 837/Pid.Sus/2026/PN SBY tersebut menghadirkan saksi verbal lisan dari pihak penyidik, yakni Bripda Zaky Rastrawira, Penyidik Pembantu Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sidang dipimpin majelis hakim dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin, terdakwa Jefta Gideon Nggebu, serta tim penasihat hukum Imam dan Amin.
Di hadapan majelis hakim, Bripda Zaky menerangkan bahwa Jefta diperiksa sebanyak tiga kali dalam satu hari, yakni Minggu, 20 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik dan, menurut saksi, terdakwa didampingi penasihat hukum dari LBH Legundi atas nama Yunianika Ajiningrum, S.H.
Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa surat penunjukan penasihat hukum maupun surat kuasa yang menjadi dasar pendampingan tersebut tidak mencantumkan nomor surat.
Saksi juga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Jefta sebagai tersangka dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama. Bahkan, ia menyebut seluruh tahapan penyidikan, mulai dari gelar perkara, penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan, berlangsung dalam satu hari yang sama.
Menurut saksi, saat proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung, terdakwa didampingi penasihat hukumnya serta ayah kandungnya. Pemeriksaan terhadap terdakwa maupun korban dilakukan dengan metode tanya jawab.
Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan korban, saksi menyatakan korban diperiksa dua kali, yakni pada Juni 2025 dan kembali pada 20 Juli 2025. Namun, ia mengaku tidak mengingat tanggal pasti pemeriksaan pertama. Demikian pula ketika ditanya mengenai waktu penyitaan barang bukti milik korban, saksi kembali menyatakan lupa.
Beberapa pertanyaan lain yang diajukan tim penasihat hukum mengenai tahapan penyidikan juga beberapa kali dijawab dengan pernyataan “tidak ingat” oleh saksi verbal lisan.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menyatakan agenda pembuktian selesai dan menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi jalannya persidangan, kuasa hukum Jefta Gideon Nggebu, Anner Mangatur Sianipar, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan prosedural berdasarkan dokumen penyidikan yang telah dipelajari.
Menurutnya, hampir seluruh dokumen penting dalam perkara tersebut diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni Minggu, 20 Juli 2025. Dokumen tersebut meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, BAP tersangka, surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, penggeledahan, penyitaan hingga penangguhan penahanan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti Surat Penunjukan Penasihat Hukum yang disebut belum memiliki nomor surat.
“Dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam administrasi penyidikan. Karena itu, kelengkapan administrasinya patut dipertanyakan,” ujar Anner, Kamis (16/7/2026).
Selain itu, kuasa hukum menilai terdapat persoalan dalam mekanisme penetapan tersangka. Berdasarkan berkas perkara, Jefta disebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, melainkan langsung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Padahal, menurut tim pembela, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serta-merta. Harus ada bukti permulaan yang cukup dan mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurut mereka, dokumen perkara tidak memuat informasi mengenai waktu pelaksanaan maupun pihak-pihak yang hadir dalam gelar perkara tersebut.
Padahal, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup melalui mekanisme gelar perkara.
“Jika gelar perkara memang telah dilakukan, semestinya terdapat dokumen yang menjelaskan kapan pelaksanaannya dan siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut,” ujar Anner.
Tim pembela menegaskan bahwa keberatan yang mereka sampaikan bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait tanggapan atas berbagai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas penetapan tersangka serta kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur yang berlaku. (HRF)
