Jatim
Dugaan Biaya Rp150 Ribu di Rutan Medaeng Dipersoalkan, Karutan Pastikan Semua Layanan

SURABAYA, bebas.co.id,
Polemik mengenai dugaan adanya biaya dalam proses layanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng menjadi sorotan. Keluhan tersebut disampaikan salah seorang warga yang mengaku mempertanyakan mekanisme pelayanan, khususnya terkait sistem pembayaran yang disebut menggunakan aplikasi.
Menurut keterangan narasumber, terdapat informasi mengenai adanya biaya sebesar Rp150 ribu yang disebut berkaitan dengan proses layanan. Namun, narasumber mengaku tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai dasar penetapan biaya maupun mekanisme pembayaran yang dimaksud.
“Untuk besok dipatok Rp150 ribu,” ujar narasumber kepada media ini.
Selain itu, narasumber juga menyebut sistem pembayaran dilakukan melalui aplikasi tertentu. Meski demikian, ia mengaku belum memahami secara pasti mekanisme maupun pihak yang mengelola sistem tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Adi Wibowo, membantah adanya pungutan dalam seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ia menegaskan seluruh layanan di Rutan Medaeng diberikan secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gak benar, Mas. Kami melaksanakan semua layanan di Rutan tanpa dipungut biaya,” tegas Adi Wibowo saat dikonfirmasi.
Adi Wibowo menjelaskan, Rutan Kelas I Surabaya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang transparan dan berbasis digital. Salah satu inovasi yang telah diterapkan adalah aplikasi Rusabaya.
Aplikasi tersebut menyediakan berbagai layanan, mulai dari antrean penitipan barang, antrean kunjungan melalui video call, antrean loket layanan terpadu, layanan pengaduan masyarakat, informasi seputar layanan Rutan Surabaya, hingga fasilitas pengunduhan persyaratan integrasi secara mandiri.
Melalui digitalisasi layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar. (Harifin)
