Jatim
Warga CitraLand Northwest Central Keluhkan Paguyuban, Mekanisme Iuran dan Penagihan Jadi Sorotan

SURABAYA, Bebas.co id
Sejumlah warga penghuni kawasan CitraLand Surabaya, khususnya di Cluster Northwest Central, menyampaikan berbagai keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian. Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada manajemen CitraLand dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat manajemen, Rabu (29/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.30 WIB itu dihadiri sejumlah perwakilan warga dan pihak manajemen CitraLand. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami, mulai dari mekanisme iuran bulanan hingga sejumlah kebijakan yang dinilai tidak memberikan rasa nyaman bagi penghuni.
Salah satu pemilik rumah di Cluster Northwest Central, Maria Mega Sentosa, mengatakan keresahan mulai dirasakan sejak Paguyuban dibentuk sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, sebagian warga merasa terdapat kesan bahwa seluruh penghuni diarahkan untuk bergabung dan membayar iuran sebesar Rp25 ribu setiap bulan.
“Kami merasa resah dengan adanya Paguyuban yang baru dibentuk sekitar tahun lalu. Kami merasa ada kesan arogan dengan meminta warga untuk bergabung. Setiap warga yang tergabung dikenakan iuran Rp25 ribu per bulan. Apabila tidak membayar, nama, alamat rumah, dan total tagihan disebutkan atau dibagikan di grup Paguyuban,” ujar Mega kepada awak media.
Ia menegaskan, keberatan warga bukan terletak pada besarnya nominal iuran, melainkan pada mekanisme penagihan yang dinilai kurang bijaksana karena dilakukan secara terbuka melalui grup komunikasi warga.
“Ini bukan perkara nominalnya, tetapi cara menagihnya. Ada lebih dari 300 orang yang tergabung. Kalau dikalikan, belum lagi dengan adanya alih fungsi fasum.
Selain persoalan iuran, warga juga menyoroti sejumlah aktivitas dan kebijakan yang disebut dilakukan oleh Paguyuban, di antaranya dugaan kegiatan nonton bareng di pintu masuk kawasan serta penguncian toilet di area kolam renang yang sempat dikeluhkan penghuni.
Menurut Mega, pihak Paguyuban juga kerap menyampaikan kepada warga bahwa berbagai kegiatan maupun kebijakan tersebut telah diketahui atau mendapat persetujuan dari pihak manajemen CitraLand. Karena itulah, warga memutuskan menyampaikan keberatan secara langsung kepada pengelola kawasan.
“Kami datang ke kantor CitraLand untuk menyampaikan komplain dan keluhan dari beberapa warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan manajemen CitraLand, Helmi, menyampaikan bahwa pembentukan Paguyuban maupun kegiatan sosial seperti arisan pada dasarnya merupakan hak para penghuni. Namun, apabila dalam pelaksanaannya muncul persoalan yang menimbulkan ketidaknyamanan, pihak manajemen siap memfasilitasi dialog guna mencari penyelesaian yang terbaik bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Legal CitraLand, Rina Irsmi Wardodo, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan warga. Menurutnya, manajemen memahami adanya keresahan yang dirasakan sebagian penghuni dan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Kami pasti akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut. Kami memahami bahwa ada keresahan yang dirasakan oleh sebagian warga, sehingga hal ini akan menjadi perhatian kami,” kata Rina.
Ia menambahkan, manajemen juga akan melakukan pendalaman terkait status pembentukan Paguyuban, mekanisme pelaksanaannya, termasuk keberadaan iuran bulanan yang dikeluhkan warga.
“Terkait adanya iuran sebesar Rp25.000, kami juga belum mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut. Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Maria selaku Sekretaris Paguyuban Northwest Central yang telah dikonfirmasi terkait berbagai keluhan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Berdasarkan notulen rapat yang diterima, warga bersepakat akan menyampaikan keluhan secara resmi melalui Citra Hub agar seluruh persoalan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, manajemen CitraLand menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan warga. Salah satu poin hasil rapat menyebutkan bahwa penyelesaian atas berbagai persoalan tersebut ditargetkan paling lambat selesai pada Senin, 3 Agustus 2026. (Harifin)
