Jatim
DPW GNPK Jatim Temukan Banyak Berkas Pertanahan Mandek di Kanwil BPN Era Sebelumnya, Siap Lapor ke Ombudsman

SURABAYA, bebas.co.id,
Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur (DPW GNPK Jatim) mengungkap hasil investigasi terhadap pelayanan administrasi pertanahan di Jawa Timur. Hasil penelusuran tersebut menemukan adanya penumpukan berkas yang menyebabkan proses pelayanan, termasuk perpanjangan dan pendaftaran Hak Guna Bangunan (HGB), mengalami keterlambatan dalam waktu yang cukup lama.
Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana, S.H., mengatakan hasil investigasi menunjukkan bahwa proses pelayanan di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota pada umumnya berjalan relatif cepat. Namun, hambatan justru terjadi ketika berkas telah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Menurutnya, banyak berkas yang telah memenuhi persyaratan administratif justru tertahan di tingkat Kanwil tanpa kepastian penyelesaian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Di tingkat Kantah sebetulnya prosesnya terbilang cepat. Kendala besar justru terjadi saat berkas naik ke Kanwil pada era kepemimpinan sebelumnya. Banyak berkas mandek dan terkesan dibiarkan. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman RI agar penyebab terjadinya kemandekan tersebut dapat diusut secara tuntas,” ujar Rizky.
Audiensi dengan Kakanwil Baru
Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi tersebut, DPW GNPK Jatim dijadwalkan menggelar audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur yang baru pada Kamis, 30 Juli 2026.
Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan hasil investigasi secara menyeluruh sekaligus membangun sinergi dalam menyelesaikan tunggakan berkas yang masih tersisa dari periode sebelumnya.
DPW GNPK Jatim menyatakan mendukung komitmen Kakanwil ATR/BPN Jawa Timur yang baru untuk menuntaskan berbagai persoalan pelayanan pertanahan, khususnya penyelesaian berkas-berkas yang hingga kini masih tertunda.
Dalam audiensi nanti, sejumlah agenda utama yang akan dibahas antara lain:
- Inventarisasi dan penyisiran berkas, guna memetakan seluruh dokumen yang masih tertahan agar dapat segera diverifikasi dan diproses.
- Evaluasi alur birokrasi, untuk memastikan mekanisme pelayanan di tingkat Kanwil berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
- Pengawasan kolaboratif, di mana DPW GNPK Jatim menyatakan siap mengawal upaya pembenahan pelayanan pertanahan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di Jawa Timur.
DPW GNPK Jatim berharap langkah pembenahan yang dilakukan oleh pimpinan baru Kanwil ATR/BPN Jawa Timur dapat mengakhiri persoalan penumpukan berkas yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. (Hr)
