Jatim
Beehiive, Dugaan Prostitusi Berkedok Spa Kembali Mencuat, Pakar Hukum: Penutupan Dolly Jangan Hanya Ganti Modus

SURABAYA, Bebas.co.id,
Dugaan praktik prostitusi berkedok usaha spa di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat di tengah evaluasi Pemerintah Kota Surabaya terhadap sejumlah usaha spa di kawasan Jalan HR Muhammad pasca-terungkapnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur yang menyeret Gion salah satu tempat usaha spa di kawasan tersebut.
Di tengah perhatian publik, seorang pria yang mengaku pernah mengunjungi salah satu tempat spa di kawasan Ruko HR Muhammad Square, Beehiive, menceritakan pengalamannya kepada wartawan.
Menurut pengakuannya, ia datang dengan tujuan menikmati layanan spa dan pijat sebagaimana yang ditawarkan.
“Saya datang untuk spa dan pijat. Saat itu saya didatangi seorang perempuan yang diduga sebagai mami dan menawarkan beberapa pilihan layanan dengan tarif yang bervariasi. Yang paling murah sekitar Rp300 ribu,” ujarnya.
Namun, setelah berada di dalam ruang perawatan, ia mengaku justru ditawari layanan lain yang tidak berkaitan dengan jasa spa maupun pijat.
“Di dalam ruangan saya justru ditawari layanan yang mengarah pada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.
Pengakuan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi maupun hasil penindakan aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di tempat usaha yang disebutkan narasumber. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola Beehiive.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat-tempat spa yang diduga menyalahgunakan izin usaha. Pengawasan rutin, evaluasi perizinan, serta penegakan hukum dinilai penting agar seluruh usaha spa beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Pakar Hukum Fakultas Hukum UB DIH PSDKU Jakarta, Yakobus Wilianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penutupan kawasan lokalisasi Dolly merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kota Surabaya yang bertujuan menghapus praktik prostitusi terorganisasi, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat.
Namun, menurutnya, apabila praktik prostitusi pasca-penutupan Dolly hanya berganti bentuk atau modus melalui usaha spa, pijat, karaoke, maupun tempat hiburan lainnya, maka efektivitas kebijakan tersebut patut dipertanyakan.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penutupan lokalisasi belum menyentuh akar persoalan apabila tidak disertai pengawasan yang efektif, pembinaan, dan penegakan hukum secara konsisten,” ujarnya.
Secara sosiologis, lanjut Yakubus, prostitusi merupakan salah satu bentuk patologi sosial yang dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari perdagangan orang (human trafficking), eksploitasi perempuan dan anak, meningkatnya risiko penyebaran penyakit menular seksual, meningkatnya angka kriminalitas, hingga terganggunya ketertiban umum dan nilai-nilai moral masyarakat.
“Apabila praktik prostitusi hanya berpindah lokasi atau berganti modus, maka penutupan lokalisasi hanya menjadi penyelesaian administratif, bukan solusi yang menyentuh substansi permasalahan,” katanya.
Yakubus menjelaskan, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan. Sementara Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus memperhatikan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap usaha spa dan usaha sejenis, memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, melakukan inspeksi lapangan secara berkala, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila ditemukan penyalahgunaan izin usaha.
Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu asas legalitas, kepastian hukum, kepentingan umum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, dan akuntabilitas.
“Dalam negara hukum, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga wajib memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan,” tegasnya, Sabtu (25/7)
Yakobus mengutip teori efektivitas penegakan hukum dari Soerjono Soekanto yang menyebutkan bahwa keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum.
Ia juga menilai bahwa Teori Hukum Progresif menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan penutupan lokalisasi tidak boleh berhenti pada aspek simbolis, tetapi harus benar-benar mampu menghilangkan praktik prostitusi dalam berbagai bentuknya.
Menurut Yakubus, apabila terdapat bukti bahwa pemerintah mengetahui adanya praktik prostitusi berkedok spa atau pijat namun tidak mengambil tindakan sesuai kewenangannya, maka dapat berdampak pada menurunnya efektivitas kebijakan penutupan Dolly, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, potensi maladministrasi, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum.
Ia menambahkan, apabila suatu usaha spa atau pijat terbukti disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi atau melanggar ketentuan perizinan, maka sanksi yang dapat dikenakan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan tujuan penutupan lokalisasi benar-benar tercapai, Yakobus mengusulkan audit menyeluruh terhadap usaha spa dan hiburan malam, inspeksi rutin secara terpadu, pengawasan berbasis digital terhadap perizinan, penindakan tegas terhadap pelanggaran, penguatan mekanisme pengaduan masyarakat, evaluasi berkala terhadap kebijakan, serta pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat terdampak.
“Apabila praktik prostitusi pasca-penutupan Dolly hanya berubah bentuk menjadi berkedok usaha spa atau pijat dan terdapat pembiaran dalam pengawasannya, maka kondisi tersebut dapat menunjukkan belum optimalnya efektivitas penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan daerah,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak cukup hanya menutup lokalisasi secara fisik, tetapi juga harus memastikan tujuan kebijakan benar-benar tercapai melalui pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, evaluasi berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat.
(Harifin)
