Connect with us

Buron Kasus Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap di Bali, Kejari Surabaya: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Jatim

Buron Kasus Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap di Bali, Kejari Surabaya: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

SURABAYA, Bebas.co.id,

Setelah sempat buron selama sekitar satu tahun, terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (31/7/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel setelah tim melakukan pencarian dan pengejaran intensif selama kurang lebih satu bulan. Dalam operasi tersebut, Tim Tabur Kejari Surabaya mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.

Selama menjadi buronan, Mulia Wirjanto diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari eksekusi hukuman. Ia tercatat beberapa kali berada di Surabaya, Jakarta, hingga Bali.

Keberhasilan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejari Surabaya mengenai keberadaan keluarga terpidana yang akan bertolak dari Jakarta menuju Bali. Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan pemantauan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, terpidana tidak ditemukan dalam penerbangan tersebut.

Tidak menyerah, tim kembali berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bersamaan dengan itu, Tim Tabur Kejari Surabaya yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Yogi Aryanto, SH., MH., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., langsung bergerak menuju Bali.

Setelah memastikan keberadaan target, tim segera melakukan penangkapan. Mulia Wirjanto berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk transit sebelum diterbangkan ke Surabaya. Terpidana tiba di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo, guna menjalani pidana penjara.

Terpidana sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun atas perkara penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan bahwa Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap setiap buronan di mana pun mereka berada,” tegas Yogi.

Pernyataan tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan karena setiap putusan pengadilan harus dieksekusi demi memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top