Jatim
Nasabah Gugat Bank OCBC, Dana Rp1 Miliar Diduga Raib Tanpa Persetujuan, Sertifikat Agunan Nyaris Dilelang

SURABAYA, Bebas.co.id,
Seorang nasabah Bank OCBC, Syahwan, menggugat pihak bank melalui Pengadilan Negeri Surabaya setelah dana sebesar Rp1 miliar dari rekeningnya diduga keluar tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Selain menggugat secara perdata, perkara tersebut juga masih dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), Syahwan meminta pertanggungjawaban atas transaksi yang menurutnya tidak pernah dilakukan, namun justru membuat dirinya dibebani kewajiban membayar bunga kredit hingga sertifikat tanah yang dijadikan agunan sempat diproses untuk dilelang.
Syahwan menuturkan, dirinya telah menjadi nasabah Bank Commonwealth selama kurang lebih 13 tahun sebelum bank tersebut diakuisisi oleh Bank OCBC. Selama menjadi nasabah, ia mengaku tidak pernah mengalami persoalan dalam setiap transaksi maupun fasilitas kredit yang diperolehnya.
Saat itu, sertifikat tanah miliknya dijadikan agunan untuk memperoleh fasilitas kredit dengan plafon sekitar Rp2,25 miliar. Menurutnya, seluruh kewajiban pembayaran dilakukan tepat waktu tanpa pernah menunggak.
Setelah pengelolaan bank beralih ke OCBC, Syahwan kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp400 juta. Pinjaman tersebut, kata dia, juga telah dilunasi dalam waktu relatif singkat.
Namun, beberapa waktu setelah pelunasan, Syahwan mengaku dihubungi seorang pegawai bank bernama Wimar Jeconiah yang menawarkan aktivasi layanan mobile banking. Ia mengaku menolak tawaran tersebut karena telah memiliki fasilitas perbankan digital di telepon genggamnya.
Tak lama kemudian, Syahwan mengaku dibuat terkejut ketika hendak menarik dana sebesar Rp100 juta di kantor cabang. Petugas teller menyampaikan bahwa dana dalam jumlah besar telah lebih dahulu dicairkan.
“Saya baru mengetahui saat hendak menarik uang Rp100 juta. Teller mengatakan saya sudah mengambil uang sebelumnya. Saya kaget karena saya sama sekali tidak pernah melakukan penarikan itu,” ungkap Syahwan.
Merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, Syahwan segera meminta rekeningnya diblokir dan meminta pihak bank melakukan penyelidikan internal.
” Namun, menurutnya, bank tetap menganggap transaksi tersebut sah sehingga kewajiban pembayaran bunga atas dana yang dipersoalkan tetap dibebankan kepadanya.
Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., mengatakan persoalan itu sebelumnya telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Hingga kini, laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga kliennya juga menempuh jalur perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Dalam persidangan terakhir, tergugat pertama, yakni Bank OCBC, hadir memenuhi panggilan majelis hakim. Sementara tergugat kedua, Wimar Jeconiah, tidak hadir karena berdasarkan keterangan pihak bank telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Majelis hakim kemudian meminta agar alamat terbaru tergugat kedua dilengkapi untuk kepentingan pemanggilan pada sidang berikutnya. Namun, baik pihak penggugat maupun pihak bank sama-sama mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun alamat terbaru yang bersangkutan.
Agus Mulyo juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, dana Rp1 miliar tersebut diduga ditransfer ke rekening seseorang di wilayah Tangerang yang tidak dikenal oleh kliennya. Orang yang diduga menerima aliran dana tersebut turut dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan.
“Klien kami sama sekali tidak mengenal penerima dana itu. Dana tidak pernah dinikmati klien kami, tetapi justru klien tetap dibebani kewajiban membayar bunga kredit,” tegas Agus.
Tak hanya itu, pihak bank disebut sempat melakukan proses pelelangan terhadap sertifikat tanah yang menjadi agunan kredit.
Untuk mencegah terjadinya peralihan hak, kuasa hukum Syahwan mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Permohonan tersebut telah dikabulkan sehingga proses lelang maupun peralihan hak atas sertifikat untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
Saat ini, perkara tersebut masih bergulir melalui dua jalur hukum, yakni gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dan proses penyelidikan pidana di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun hasil akhir dari penyelidikan kepolisian. Pihak Bank OCBC juga belum menyampaikan tanggapan resmi di persidangan terkait pokok gugatan yang diajukan oleh penggugat. (Hr)
