Connect with us

Putusan Inkrah,Tak Kunjung Dieksekusi, Kuasa Hukum Pemohon Nilai BPN II Surabaya Abaikan Perintah Pengadilan

Jatim

Putusan Inkrah,Tak Kunjung Dieksekusi, Kuasa Hukum Pemohon Nilai BPN II Surabaya Abaikan Perintah Pengadilan

SURABAYA, bebas.co.id,

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan Otty Savitri Dahmiar Oktafianty melalui kuasa hukumnya, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H., dari Cipta Law Firm. Permohonan tersebut diajukan pada 21 Agustus 2024 lantaran para termohon eksekusi dinilai tidak melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2022.

Dalam permohonannya, Jelis meminta PN Surabaya melaksanakan eksekusi sesuai amar Putusan PN Surabaya Nomor 281/Pdt.G/2020/PN Sby tanggal 10 Desember 2020, Putusan PT Surabaya Nomor 165/PDT/2021/PT.SBY tanggal 16 Maret 2021, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 94 K/Pdt/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Putusan tersebut menghukum BPN II Surabaya untuk membatalkan proses balik nama tanah yang menjadi objek sengketa di kawasan Jalan Raya Mulyosari, seluas 270 meter persegi dengan nilai pasar sekitar Rp 5,5 miliar.

Para pihak yang dihukum dalam putusan itu antara lain:

  1. Halim Sunaryadi (Termohon Eksekusi I)
  2. Lindon Sinaga (Termohon Eksekusi II)
  3. Agus Budiono (Termohon Eksekusi III)
  4. Alexandra Pudentianna Wignjodioto (Notaris – Turut Termohon Eksekusi IV)
  5. BPN II Surabaya (Turut Termohon Eksekusi V)

Tidak Hadir Saat Aanmaning

Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Surabaya telah memberikan teguran (aanmaning) melalui Penetapan Ketua PN Surabaya tertanggal 2 April 2024.

Aanmaning dilakukan pada:

24 April 2024

6 Mei 2024

25 Mei 2024

Namun tak satu pun dari para termohon eksekusi hadir, termasuk BPN.

Untuk Termohon Eksekusi I yang berdomisili di wilayah PN Brebes, pemanggilan telah dimintakan bantuan Ketua PN Brebes, namun tetap tidak dihadiri.

Atas dasar itu, hakim Dadi Rachmadi, S.H., M.M. menegaskan:

“Para termohon eksekusi tetap tidak memenuhi amar putusan meskipun telah diberikan teguran sesuai hukum. Maka eksekusi harus dijalankan.”

PN Surabaya kemudian mengabulkan permohonan eksekusi, memerintahkan Panitera PN Surabaya atau wakilnya, disertai dua saksi dewasa, untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Pemohon Kaget: BPN Mengaku Sudah Balik Nama ke Orang Lain Tahun 2021

Meski putusan telah inkrah, kuasa hukum pemohon mengungkap fakta mengejutkan saat proses eksekusi pada 13 September 2024.

Jelis menyebut bahwa dirinya bersama petugas pengadilan mendatangi BPN untuk eksekusi sertifikat. Namun seorang pejabat BPN bernama Suhandono menyampaikan bahwa sertifikat telah dibalik nama ke pihak lain pada tahun 2021.

Padahal putusan yang menghukum BPN agar membatalkan balik nama sudah terbit sejak 2020.

“Saya heran. Sudah ada putusan sejak 2020 menghukum BPN untuk membatalkan proses balik nama. Kok tahun 2021 malah dilakukan balik nama baru?” ujar Jelis.

BPN Dinilai Berkelit, Permohonan Klarifikasi ke Kanwil Tak Jelas Batas Waktunya

Jelis menyebut BPN berkelit dengan alasan bahwa pembatalan sertifikat harus melalui Kanwil Agraria, sesuai peraturan tahun 2022.

Namun ia menegaskan bahwa amar putusan sudah jelas ditujukan kepada BPN, bukan Kanwil.

“Kalau mau konsultasi ke Kanwil, itu urusan internal mereka. Jangan kami dipingpong. Perintahnya dari pengadilan itu kepada BPN, bukan ke Kanwil.”

Permohonan klarifikasi ke Kanwil pun tak mendapat jawaban pasti.

*“Kami tanya berapa lama. Jawabannya tidak bisa ditentukan karena berkasnya,” tutup Jelis.

Ghufron Biro Hukum BPN II SBY, Dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut melalui WhatsApp sampai berita ini tayang belum ada jawaban. (H)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top