Connect with us

Pengadilan tinggi Jatim, Menangkan perkara Wanprestasi Muchsin Abubakar

Jatim

Pengadilan tinggi Jatim, Menangkan perkara Wanprestasi Muchsin Abubakar

SURABAYA, bebas.co.id,

Pengadilan tinggi (PT) Jawa-timur memutus perkara sidang perdata antara penggugat Muchsin Abubakar dengan tergugat CV. JG. SIGNATURE terkait wanpretasi jual beli kayu,” Mengadili menerima Pemohon Banding dari Pembanding semula tergugat Rekonvensi tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomer 1320/Pdt.G/2024/Pn Sby, 16 November 2025 yang dimohonkan banding tersebut

Menghukum Pembanding semula tergugat Konvensi/ Rekonvensi untuk membayar perkara pada kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah 1500000 (Seratus Lima puluh ribu).

“Menyatakan Tergugat Konvensi melakukan Wanprestasi. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar pelunasan kepada Penggugat Konvensi, ” kata Hakim Pengadilan Tinggi.

Kuasa Hukum Muchsin Abubakar, Dwi Oktorianto R, SH, menyatakan, mengapresiasi hakim pengadilan tinggi,” ucap Oktorianto.

Dilanjutkan, dipengadilan negeri Surabaya menang, lalu pengadilan tinggi juga menang, kami telah berhasil membuktikan CV. JG Signature melakukan Wanprestasi atas jual beli kayu sesuai dengan putusan pengadilan nomer 1320/pdt.g/2024/pn. SBY dipengadilan negeri Surabaya. Atas putusan pengadilan tinggi jawa-timur atas kerugian materiil klien kami,” papar, Dwi Oktorianto, kamis, (19/11/2025).

Perkara ini bermula dari jual beli kayu antara Muchsin Abubakar pihak CV. JG. Signature. Pada 9 Februari 2024, pihak CV. JG. Signature memesan kayu kerikis Grade A sebanyak 4 kontainer kepada Muchsin Abubakar. Dengan kesepakatan harga kayu Rp.5.800.000/M3

Selanjutnya, pada 13 Maret 2024, pesanan kayu telah sampai ke alamat CV.JG. Signature di Surabaya. Namun tagihan tidak kunjung dibayar, setelah dilakukan somasi tidak ada tanggapan akhirnya berunjung gugatan pengadilan.

Dari fakta persidangan terungkap, jumlah pesanan kayu yang datang memang tidak sesuai pesanan. Namun hakim memutuskan, pihak CV.JG Signature tetap diwajibkan membayar sesuai dengan barang yang datang ditambah dengan separoh dari biaya pengiriman kontainer dari NTT ke Surabaya. (H)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top