Connect with us

PT Pelindo Properti Indonesia Ingkar Janji, PT BMS di Minta Pindah Ketempat Lain

Jatim

PT Pelindo Properti Indonesia Ingkar Janji, PT BMS di Minta Pindah Ketempat Lain

SURABAYA, Bebas.co.id,

CV Bali Marine Service (BMS) menggugat PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) di Pengadilan Negeri Surabaya. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkapalan itu menganggap bahwa PT PPI yang berkantor di Jalan Perak Utara telah berbuat melawan hukum dengan mengusir mereka dari gedung kantor yang telah disewa.

Pengacara CV BMS, Heru Suroto mengatakan, kliennya sebelumnya telah menyewa gedung kantor dari PT PPI di Bali selama dua tahun. Namun, belum habis masa sewa, PT PPI meminta mereka untuk mengosongkan kantor tersebut.

“Sebelum menempati ruangan itu, kami sudah merenovasinya. Ruangan diperindah, dipercantik, dilengkapi furnitur, AC dan ada penyimpanan sparepart yang mahal senilai miliaran rupiah,” kata Heru saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, (19/02/2025).

Menurut Heru, ketika masa sewa masih belum habis, CV BMS diminta PT PPI untuk pindah ke ruangan kantor lain. Namun, CV BMS tidak cocok dengan tempat baru tersebut karena terkesan tidak terawat. “Kantor yang diberikan tempatnya tidak layak. Ruangannya kecil dan bocor,” ucapnya.

CV BMS sempat bertahan di kantor terdahulu. Namun, PT PPI disebut telah mengusir mereka dengan paksa. “Tanpa memberitahukan lebih dulu. Mereka membongkar barang-barang kantor. Tidak ada sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur),” katanya.

Sementara itu Kusnandar SH, dan Jeffy SH, menambahkan bahwa PT PPI telah mengingkari perjanjian sewa tempat. Akibat perbuatan PT PPI tersebut, CV BMS yang mengelola sekaligus mengageni 70 kapal yacht mengeklaim rugi miliaran rupiah. Perusahaan tersebut kehilangan kepercayaan dari para pelanggan secara internasional. “Kapal-kapal yang seharusnya bersandar menjadi tidak bisa, ada bunker dan sparepart juga,” ucapnya.

Sementara itu, Pengacara PT PPI, Yohanis Sele mengatakan, kliennya sebelumnya meminta CV BMS untuk pindah dari kantor di lantai dua ke lantai satu. Sebab, masa sewanya sudah berakhir. “Karena lantai dua mau diperbaiki untuk disewakan ke pihak lain,” kata Yohanis.

Yohanis mengeklaim tidak pernah memaksa untuk pindah. “Sudah dibahas dalam rapat dan hasilnya CV BMS setuju untuk dipindahkan,” ucapnya. (HARIFIN)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top