Connect with us

Kasus Wire Rope PT BPI Bergulir, Ahli: Tak Semua Pelanggaran Berujung Pidana

Jatim

Kasus Wire Rope PT BPI Bergulir, Ahli: Tak Semua Pelanggaran Berujung Pidana

SURABAYA, Bebas.co.id

Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja dengan terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai mengarah pada persoalan mendasar.

Bukan hanya mengenai asal-usul dan sertifikasi produk, persidangan juga menguji apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BPI masuk dalam ranah tindak pidana atau masih merupakan persoalan administratif.

Persoalan tersebut mengemuka dalam persidangan, Rabu (7/10), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M. Sholehuddin.

Di hadapan Majelis Hakim, Sholehuddin menjelaskan bahwa hukum pidana pada prinsipnya merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Artinya, tidak setiap pelanggaran terhadap suatu ketentuan peraturan perundang-undangan harus serta-merta diselesaikan melalui pemidanaan.

Menurut ahli, harus terlebih dahulu dilihat sifat aturan yang dilanggar, unsur perbuatannya, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam peraturan terkait.

Keterangan tersebut menjadi penting karena perkara yang menjerat Santoso berkaitan dengan perdagangan wire rope yang dipersoalkan dari sisi sertifikasi dan penggunaan merek.

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, memberikan keterangan mengenai asal-usul wire rope yang diperdagangkan perusahaan.

Andre menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), yang menurut keterangannya disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS.

Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Namun, JPU mendalilkan bahwa wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara SPPT SNI yang dipersoalkan tidak mencantumkan kedua merek tersebut.

Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu pokok yang diuji di persidangan.

Persoalannya, apakah perbedaan antara merek produk dengan sertifikasi tersebut secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, atau terdapat mekanisme administratif yang semestinya terlebih dahulu diterapkan.

Sholehuddin dalam keterangannya turut menjelaskan konsep administrative penal law. Dalam konsep tersebut, aturan yang pada dasarnya bersifat administratif dapat disertai dengan ancaman pidana sebagai instrumen untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.

Namun, keberadaan ancaman pidana tidak serta-merta menghilangkan pentingnya melihat mekanisme administratif yang tersedia.

Dengan demikian, menurut ahli, harus dilakukan pengujian secara menyeluruh terhadap unsur perbuatan yang didakwakan sebelum seseorang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana.

Prinsip ultimum remedium juga menjadi salah satu perspektif yang muncul dalam persidangan.

Artinya, penggunaan hukum pidana idealnya menjadi sarana terakhir ketika instrumen hukum lainnya tidak efektif atau tidak mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, juga menyinggung persoalan perubahan ketentuan hukum pidana.

Perbuatan yang didakwakan kepada kliennya disebut terjadi pada 17 September 2025. Sementara itu, terdapat perubahan ketentuan hukum pidana yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Edward kemudian meminta penjelasan ahli mengenai ketentuan yang berlaku apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, tetapi perkara belum memperoleh putusan.

Sholehuddin menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional mengatur mengenai perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan.

Dalam kondisi tersebut, apabila terdapat perubahan aturan sebelum perkara diputus, ketentuan yang diterapkan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Ahli juga menekankan bahwa perkembangan hukum pidana tidak selalu harus berujung pada pemidanaan berupa penjara. Penerapan hukum harus melihat ketentuan yang berlaku serta konteks perbuatan yang diperiksa.

Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan ratusan gulung wire rope dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Kini, persidangan memasuki tahap penting untuk menguji seluruh fakta dan unsur hukum dalam dakwaan.

Pertanyaan besarnya adalah apakah persoalan sertifikasi dan penggunaan merek wire rope tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan atau masih berada dalam wilayah pelanggaran administratif. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top