Connect with us

Drg Riany Menggugat Keponakan Atas Penjualan Tanah Setelah Ibu Tergugat Meninggal

Jatim

Drg Riany Menggugat Keponakan Atas Penjualan Tanah Setelah Ibu Tergugat Meninggal

SURABAYA, Bebas.co.id,

Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 1057/Pdt.G/2025/PN Sby, memunculkan perdebatan terkait keabsahan gugatan yang diajukan penggugat.

Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan, menilai gugatan yang diajukan drg. Riany Alim mengandung sejumlah kejanggalan. Salah satu yang disorot adalah keterlibatan penggugat sendiri dalam proses jual beli objek sengketa yang berlangsung pada tahun 2013.

Menurut Yafet, kliennya, Mariani Christine bersama saudaranya David Tran, memperoleh dua bidang tanah tersebut secara sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Prof. Dr. Lany Kusumawati.

Adapun objek yang disengketakan berupa SHM Nomor 4211 dan SHM Nomor 166 yang berlokasi di kawasan Pacar Kembang, Surabaya.

“Klien kami membeli objek tersebut melalui proses yang sah dan dituangkan dalam akta otentik di hadapan PPAT pada 17 September 2013. Yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah lebih dari satu dekade transaksi itu baru dipersoalkan,” ujar Yafet (10/06/2025).

Ia menjelaskan, saat transaksi berlangsung, bukan hanya drg. Rianiy Alim yang menandatangani dokumen jual beli, tetapi juga ibunya, Setiati Alim, selaku pemilik sekaligus penjual objek.

Karena tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari harta warisan keluarga, penjualan dilakukan atas persetujuan seluruh anak Setiati Alim. Selain drg. Riany Alim, persetujuan juga diberikan oleh Indriani Alim, Asruni Alim, Calvin Alim, dan Darwin Alim.

“Persetujuan keluarga sudah lengkap. Semua ahli waris yang berkepentingan telah menyetujui penjualan tersebut,” katanya.

Yafet juga mempertanyakan konstruksi gugatan yang diajukan penggugat.

Menurutnya, terdapat potensi cacat formil atau error in persona karena sejumlah pihak yang berkepentingan tidak dilibatkan dalam perkara.

“Jika memang merasa dirugikan, mengapa Setiati Alim selaku pemilik dan penjual tidak ikut mengajukan gugatan? Mengapa saudara-saudara penggugat lainnya juga tidak dilibatkan dalam perkara ini? Ini menjadi persoalan penting terkait kelengkapan para pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yafet menyebut dalam AJB tercantum secara jelas bahwa harga pembelian SHM Nomor 166 sebesar Rp728 juta telah dibayar lunas oleh pembeli dan diterima oleh pihak penjual.

“Akta tersebut secara tegas menyatakan pembayaran telah dilakukan dan diterima sepenuhnya. Dokumen itu juga ditandatangani oleh seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk penggugat,” ujarnya.

Sejak transaksi dilakukan pada 2013, lanjutnya, kepemilikan objek sengketa telah beralih kepada Mariani Christine dan David Tran, baik secara administratif maupun penguasaan fisik.

Menurut Yafet, selama bertahun-tahun kliennya mengelola aset tersebut tanpa pernah mendapat keberatan dari pihak mana pun. Bangunan yang difungsikan sebagai rumah kos juga disebut dikelola langsung oleh kliennya dan memberikan manfaat ekonomi yang selama ini dinikmati oleh pemilik yang sah.

Dalam proses mediasi, pihak tergugat mengaku terkejut dengan tuntutan yang diajukan penggugat.

“Dalam mediasi mereka meminta kompensasi hingga miliaran rupiah, termasuk tuntutan atas nilai aset dan manfaat ekonomi yang jika dijumlahkan mencapai belasan miliar rupiah. Bagi kami, hal itu semakin menunjukkan bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat,” katanya.

Yafet juga menyoroti dalil gugatan yang dinilai bertentangan dengan fakta dalam dokumen transaksi.

“Penggugat mengakui pernah menandatangani akta jual beli, tetapi kemudian menyatakan belum menerima uang hasil penjualan. Padahal dalam akta secara tegas disebutkan pembayaran telah diterima lunas,” pungkasnya.

Atas dasar tersebut, pihak Mariani christine tidak hanya membantah seluruh dalil gugatan, tetapi juga telah mengajukan gugatan rekonvensi guna memperjuangkan hak-hak kliennya dalam perkara yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top