Connect with us

Di Tengah Duka Kehilangan Orangtua, Dirut PT BPI Tetap Hadiri Sidang, Akui Yakin Wire Rope Dongwa Ber-SNI

Jatim

Di Tengah Duka Kehilangan Orangtua, Dirut PT BPI Tetap Hadiri Sidang, Akui Yakin Wire Rope Dongwa Ber-SNI

SURABAYA, Bebas.co.id

Di tengah suasana duka setelah kehilangan orangtuanya, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, tetap hadir menjalani persidangan perkara dugaan perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10/2026).

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Santoso mengungkapkan bahwa selama ini dirinya meyakini produk wire rope yang dibeli dari pemasok telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Keyakinan tersebut, menurut keterangannya, muncul setelah pihak pemasok memberikan penjelasan dan jaminan mengenai status standar produk yang diperdagangkan.

Persidangan ini menjadi penting karena menggali pengetahuan Santoso mengenai legalitas produk, hubungan bisnis dengan pemasok, serta penggunaan merek dalam dokumen perdagangan.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan status SNI barang yang diperdagangkan perusahaannya, Santoso menyampaikan bahwa berdasarkan informasi penyidik, hanya tujuh barang yang diketahui memiliki SNI.

“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim.

Ketika ditanya apakah barang tersebut merupakan produk yang dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), Santoso membenarkannya.

Ia juga mengaku berupaya bersikap terbuka selama proses pemeriksaan. Bahkan, ketika mengetahui adanya dugaan persoalan administratif pada sejumlah produk, ia meminta penyidik menunjukkan barang-barang lain yang dinilai bermasalah.

“Saya minta ke penyidik, mana lagi barang yang bermasalah, tolong saya diinfo,” tuturnya.

Menurut Santoso, persoalan administratif yang ditemukan penyidik saat itu berkaitan dengan wire rope merek Dongwa dan Unistrand.

Mengaku Diyakinkan Pemasok

Di hadapan majelis hakim, Santoso menjelaskan awal kerja sama pembelian wire rope dari SSGS yang berlangsung sejak 2023.

Ia mengaku beberapa kali bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan. Dalam pertemuan tersebut, menurut Santoso, pemasok menjelaskan bahwa produk yang ditawarkan telah memenuhi SNI dan aman dipasarkan.

“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” kata Santoso.

Santoso juga membenarkan bahwa BPI menerima surat penunjukan distributor dari SSGS. Berdasarkan keterangannya, surat tersebut memberikan izin kepada BPI untuk menjual produk Dongwa dan menggunakan merek sendiri, sepanjang tidak mengubah spesifikasi barang.

“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tetapi tidak boleh mengubah spesifikasi,” terangnya.

Ia mengaku semakin yakin terhadap status SNI produk tersebut setelah memperoleh jaminan dari pemasok.

“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, bahwa SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman,” ungkapnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diuji dalam persidangan, terutama terkait tanggung jawab masing-masing pihak dalam rantai distribusi dan pemenuhan ketentuan standardisasi produk.

Perubahan Merek Disebut Hanya pada Surat Jalan

Persoalan lain yang turut disinggung dalam persidangan adalah perubahan penyebutan merek Dongwa menjadi Unistrand.

Santoso menjelaskan, perubahan tersebut hanya dilakukan dalam dokumen surat jalan. Ia menyatakan tidak ada penggantian atau penempelan merek secara fisik pada wire rope.

“Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang sama, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menanyakan pemahaman kliennya mengenai penerapan SNI, khususnya apakah standar tersebut melekat pada merek atau pada barang.

Santoso menjawab bahwa selama ini ia memahami SNI melekat pada barang. Karena itu, ia beranggapan produk bermerek Dongwa yang telah memenuhi SNI tidak perlu menjalani pengujian ulang ketika dibeli untuk diperdagangkan.

“Jadi saya tahunya selama ini SNI melekat pada barang. Sehingga kalau merek Dongwa sudah ber-SNI, maka saya tidak perlu melakukan tes lagi,” katanya.

Keterangan tersebut mencerminkan pemahaman yang disampaikan terdakwa di persidangan. Namun, penilaian mengenai pemenuhan ketentuan hukum, status standardisasi produk, dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diperiksa.

Sekitar 50 Karyawan Ikut Terdampak

Di luar persoalan hukum yang dihadapinya, Santoso juga mengungkapkan dampak perkara terhadap keberlangsungan usaha PT BPI.

Menurut dia, kegiatan perusahaan tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Kondisi tersebut turut memengaruhi keuangan perusahaan dan pembayaran gaji karyawan.

“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” jelasnya.

Santoso menyebut sekitar 50 karyawan terdampak oleh kondisi tersebut.

Situasi ini memperlihatkan bahwa perkara yang sedang berjalan tidak hanya berkaitan dengan posisi hukum terdakwa dan perusahaan, tetapi juga menyentuh keberlangsungan usaha serta penghidupan para pekerja yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, Santoso juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk memperdagangkan barang secara ilegal atau sengaja mengabaikan ketentuan hukum.

“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bermula dari Penggeledahan Gudang

Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, perindustrian, standardisasi dan penilaian kesesuaian, serta perdagangan, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Persidangan sebelumnya telah membahas sejumlah persoalan mengenai asal produk, dokumen SNI, hubungan PT BPI dengan pemasok, hingga penggunaan merek.

Kini, melalui pemeriksaan terhadap Santoso sebagai terdakwa, majelis hakim menggali lebih jauh pengetahuan dan pemahamannya mengenai status produk yang diperdagangkan, termasuk sejauh mana keyakinannya terhadap keterangan pemasok. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top