Connect with us

Dua Proyek DSDABM Tanjung Sari Surabaya Digawangi PT Diatasa Jaya Mandiri, Nilai Kontrak Capai Rp38,6 Miliar

Jatim

Dua Proyek DSDABM Tanjung Sari Surabaya Digawangi PT Diatasa Jaya Mandiri, Nilai Kontrak Capai Rp38,6 Miliar

SURABAYA, Bebas.co.id,

Dua paket pekerjaan konstruksi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Tahun Anggaran (TA) 2026 tercatat dikerjakan oleh penyedia jasa yang sama, yakni PT Diatasa Jaya Mandiri.

Kedua proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang cukup besar dengan total mencapai Rp38.656.413.097 atau sekitar Rp38,6 miliar.

Berdasarkan data pengadaan, paket pertama merupakan Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor (Jalan Radial Road) dengan nilai kontrak sebesar Rp17.667.328.654.

Paket tersebut menggunakan sumber dana APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing pada E-Katalog Versi 6.0. Jenis pengadaannya tercatat sebagai pekerjaan konstruksi dengan status on process.

Sementara paket kedua adalah Pembangunan Saluran U-Ditch 150/200 dengan Cover, Gandar 20 Ton (Saluran Jalan Tanjungsari).

Nilai kontrak pekerjaan saluran tersebut tercatat sebesar Rp20.989.084.443. Paket ini juga bersumber dari APBD, menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0, serta dikerjakan oleh PT Diatasa Jaya Mandiri.

Dengan demikian, dalam satu tahun anggaran, PT Diatasa Jaya Mandiri tercatat menangani sedikitnya dua paket pekerjaan konstruksi DSDABM Kota Surabaya dengan nilai gabungan hampir Rp40 miliar.

Besarnya nilai pekerjaan tersebut membuat aspek kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, progres pelaksanaan, hingga pengawasan proyek menjadi penting untuk diperhatikan.

Terlebih, pekerjaan saluran U-Ditch di Jalan Tanjungsari berkaitan langsung dengan fungsi drainase dan pengendalian genangan. Pemasangan U-Ditch dengan ukuran 150/200 serta cover dengan gandar 20 ton tentunya membutuhkan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara, penyedia maupun pihak pengawas memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan terlaksana sesuai dokumen kontrak, baik dari sisi mutu, volume, waktu maupun spesifikasi.

Karena itu, publik juga berhak mengetahui sejauh mana progres kedua proyek tersebut serta bagaimana pengawasan yang dilakukan DSDABM terhadap pekerjaan di lapangan.

Status kedua paket dalam data pengadaan tercatat “ON PROCESS”, sehingga pelaksanaan pekerjaan masih menjadi bagian yang perlu dipantau hingga seluruh tahapan kontrak dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima sesuai ketentuan.

Nilai kontrak yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut sekaligus menjadi perhatian agar setiap rupiah APBD yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Surabaya. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top