Connect with us

Sidang 41 WNA Dugaan Scamming, Hakim Soroti Beda Keterangan soal Ahmad Fauzi

Jatim

Sidang 41 WNA Dugaan Scamming, Hakim Soroti Beda Keterangan soal Ahmad Fauzi

SURABAYA, Bebas.co.id

Persidangan perkara dugaan scamming yang melibatkan 41 warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengungkap sejumlah fakta terkait hubungan antara saksi Namsumadi dengan Ahmad Fauzi alias Ozi alias Abi.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palawi menggali secara rinci awal perkenalan Namsumadi dengan Ahmad Fauzi hingga pembicaraan mengenai pekerjaan yang disebut akan dijalani Fauzi.

Namsumadi mengaku pertama kali mengenal Ahmad Fauzi pada 2023. Setelah lama tidak bertemu, keduanya kembali bertemu pada Februari 2026.

Menurut Namsumadi, perkenalan tersebut terjadi melalui seorang pria bernama Sanjaya. Saat itu, Namsumadi bersama Sanjaya datang ke rumah Fauzi di wilayah Tangerang.

“Sebenarnya bukan mengenalkan. Saya lagi ada sama Bapak Sanjaya untuk mengantar ke rumah Fauzi,” ujar Namsumadi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Hakim kemudian meminta penjelasan lebih rinci mengenai sosok Sanjaya dan hubungan Namsumadi dengannya.

Namsumadi menjelaskan bahwa Sanjaya merupakan teman dari majikannya yang bernama Ridwan. Ia mengenal Sanjaya ketika pria tersebut datang ke rumah majikannya.

Dalam pertemuan dengan Fauzi, Namsumadi mengaku mendengar pembicaraan mengenai pekerjaan. Saat itu, Fauzi disebut sedang mencari pekerjaan.

“Saya tidak terlalu memperhatikan, cuma intinya Pak Sanjaya bilang kalau Pak Fauzi ini sedang tidak ada pekerjaan, mencari pekerjaan,” ungkapnya.

Hakim kemudian menanyakan pekerjaan yang ditawarkan kepada Fauzi.

Namsumadi menyebut, berdasarkan apa yang didengarnya, Fauzi akan ditempatkan di Tangerang untuk bekerja sebagai pengantar anak sekolah.

“Waktu itu saya mendengar dia akan ditempatkan di Tangerang untuk mengantarkan anak sekolah,” kata Namsumadi.

Namun, Namsumadi mengaku tidak mengetahui lebih jauh apakah pekerjaan tersebut benar-benar dijalankan Fauzi, termasuk kapan mulai bekerja dan sampai kapan.

Hakim Soroti Keterangan dalam BAP

Pemeriksaan kemudian mengarah pada keterangan Namsumadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polrestabes Surabaya.

Majelis hakim mengingatkan Namsumadi bahwa dirinya telah diperiksa penyidik dan menandatangani BAP pemeriksaan saksi.

Hakim kemudian merujuk pada BAP tertanggal 3 Mei 2026, khususnya poin ke-12. Menurut hakim, dalam keterangan tersebut terdapat informasi bahwa Ozi atau Abi akan pergi ke Surabaya.

Hal itu kemudian dikonfrontasikan dengan keterangan Namsumadi di persidangan yang menyebut Fauzi akan bekerja di Tangerang.

“Yang jadi pertanyaan saya, apakah dia jadinya bekerja di Tangerang atau di Surabaya?” tanya hakim.

Namsumadi tetap menyatakan bahwa berdasarkan apa yang didengarnya, Fauzi akan bekerja di Tangerang.

“Yang sependengaran saya di Tangerang,” jawabnya.

Hakim kembali menggali kapan Fauzi mulai bekerja dan berapa lama berada di Tangerang. Namun, Namsumadi mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena dirinya telah berada di Surabaya.

“Saya tidak tahu, Pak, karena saya kan sudah di Surabaya,” ujarnya.

Bertemu Dua Kali

Dalam keterangannya, Namsumadi menyebut dirinya bertemu dengan Fauzi sebanyak dua kali. Pertemuan pertama terjadi sekitar Februari 2023, sedangkan pertemuan berikutnya berlangsung pada Februari 2026.

Pertemuan tersebut disebut berlangsung di rumah Fauzi di wilayah Tangerang dan melibatkan Sanjaya.

Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim juga memastikan identitas dan hubungan sejumlah saksi dengan para terdakwa. Para saksi diminta menerangkan apakah mengenal atau pernah bertemu dengan para terdakwa serta apakah memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan.

Karena perkara tersebut melibatkan terdakwa berkewarganegaraan asing, keterangan persidangan juga diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang dan Mandarin agar dapat dipahami para terdakwa.

Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, majelis hakim mengingatkan para terdakwa agar menyimak seluruh keterangan yang disampaikan saksi.

Apabila terdapat keterangan yang dianggap tidak sesuai atau tidak benar, para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, atau klarifikasi pada tahapan persidangan yang telah ditentukan.

Persidangan perkara dugaan scamming yang melibatkan 41 WNA tersebut masih berlangsung. Keterangan para saksi selanjutnya akan diuji bersama alat bukti dan keterangan pihak lainnya dalam proses pembuktian di persidangan.

(Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top