Connect with us

Dituntut 3 Tahun Kasus Sabu, Kuasa Hukum Firdaus Ferry Berharap Hakim Pertimbangkan Penyesalan dan Status Belum Pernah Dihukum

Jatim

Dituntut 3 Tahun Kasus Sabu, Kuasa Hukum Firdaus Ferry Berharap Hakim Pertimbangkan Penyesalan dan Status Belum Pernah Dihukum

SURABAYA, Bebas.co.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga menuntut Firdaus Ferry Setiawan bin Nanang Murjoko dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

Penasihat hukum terdakwa, Iwan Sumartono, SH, MH, CLA, menyampaikan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya, menyesali kesalahan, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, Firdaus disebut belum pernah menjalani hukuman pidana.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa secara objektif dan adil. Terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesali kesalahannya, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum,” ujar Iwan.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan tidak hanya perlu mempertimbangkan perbuatan terdakwa, tetapi juga membuka kesempatan bagi kliennya untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Dakwaan Ungkap Pembelian Sabu Rp500 Ribu

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa, 7 April 2026. Saat itu, Firdaus disebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial BAZAAR yang perkaranya diproses secara terpisah.

Terdakwa disebut membeli sabu dengan berat sekitar setengah gram seharga Rp500 ribu. Barang tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di kawasan Jalan Kaliwaru Gang Masjid, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Di lokasi tersebut, sabu dibagi menjadi lima klip kecil yang disiapkan untuk dijual kembali. Setiap klip disebut ditawarkan dengan harga Rp150 ribu. Apabila seluruhnya terjual, nilai penjualan kelima klip tersebut mencapai Rp750 ribu.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa terdakwa terakhir kali menjual satu paket sabu kepada seseorang bernama Norman pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB. Paket tersebut dijual seharga Rp150 ribu.

Menurut uraian dakwaan, keuntungan dari transaksi tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jaksa Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam persidangan, JPU mengemukakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, terdapat tiga hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuatannya, memberikan keterangan secara tidak berbelit-belit selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Firdaus Ferry Setiawan bin Nanang Murjoko, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani.

Kini, pembelaan dari penasihat hukum menjadi bagian penting yang diharapkan dapat dipertimbangkan majelis hakim dalam menentukan putusan. Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan, tuntutan jaksa, dan pembelaan terdakwa.

(Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top