Jatim
Sengketa Rumah Puri Mas, Kuasa Hukum Pelawan: Menolak Pengosongan Bukan Tindak Pidana

SURABAYA, Bebas.co.id
Tim kuasa hukum dari pihak pelawan, yakni PT Cahya Berkat Gemilang, dalam sengketa kepemilikan rumah di kawasan Puri Mas, Surabaya, mengeluarkan klarifikasi sekaligus tanggapan terhadap pemberitaan yang dimuat media terkait sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pernyataan yang disampaikan Jumat (2/10/2026), tim hukum menilai pemberitaan tersebut tidak seimbang, sepihak, dan menyesatkan.
Tim hukum yang beranggotakan Reza Trianto dan Amel dari Law Office Reza & Associate menyatakan judul yang menyebut “Ahli Tegaskan Menolak Pengosongan Bisa Dipidana” tidak sesuai fakta maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum: Pengosongan Masih Ranah Perdata
Menurut tim hukum, tidak ada dasar hukum yang menjadikan penolakan pengosongan objek lelang sebagai tindak pidana.
Mereka merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 angka XIII yang menyatakan bahwa pelelangan hak tanggungan yang dilakukan kreditur sendiri melalui kantor lelang bukan lelang eksekusi pengadilan tidak dapat dilaksanakan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR, melainkan harus melalui gugatan perdata.
“Karena proses pengosongan belum melalui jalur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka sengketanya tetap ranah perdata. Menolak pengosongan tidak dapat dipidana,” tegas pernyataan tersebut.
Jika proses pengosongan sudah sah dan berkekuatan hukum, maka pengadilanlah yang akan melaksanakan pengosongan paksa dengan dukungan aparat negara. Penolakan hanya dimungkinkan apabila proses hukumnya belum selesai atau dipersengketakan, sebagaimana gugatan perlawanan yang sedang berjalan dengan nomor perkara 373/Pdt.Bth/2026/PN Sby.
Harga Lelang Dipertanyakan, Sudah Dilaporkan
Tim hukum juga mempersoalkan harga batas bawah lelang yang dinilai jauh di bawah nilai wajar. Objek yang diduga bernilai sekitar Rp5 miliar dengan sisa utang Rp2,7 miliar dilelang dengan limit Rp800 juta, tanpa didukung dokumen penilaian (apraisal). Padahal, SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menyebut salah satu ciri pembeli beritikad baik adalah membeli dengan harga pantas.
“Penjualan di bawah Nilai Jual Objek Pajak saja sudah mencurigakan. Karena ini melibatkan bank pemerintah, kami menduga adanya kerugian negara dan telah melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejagung RI dengan nomor laporan 1680/LP/II/2026 tanggal 26 Februari 2026,” ungkap mereka.
Dugaan Pembeli Beritikad Buruk
Pihak penggugat menilai pembeli lelang — Hendry Hartono — tidak memenuhi syarat pembeli beritikad baik. Beberapa hal yang ditonjolkan: tidak memeriksa objek sebelum membeli, tidak meminta penyerahan kunci segera setelah lelang, serta tidak memberitahukan ke pemilik lama bahwa aset telah berpindah tangan hingga tujuh bulan kemudian.
“Jika benar beritikad baik, seharusnya memeriksa barang, memastikan penghuni tahu, dan meminta penyerahan segera. Pola ini justru mengarah pada itikad buruk,” ujar tim hukum.
Selain itu, dugaan permufakatan jahat antara pihak bank, kantor lelang, dan pembeli telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan STTL/94/11/2026/BARESKRIM tanggal 26 Februari 2026. Dugaan pelanggaran mencakup korupsi, pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan, hingga pembeli sebagai penadah.
Tanggapan Terhadap Pemberitaan
Tim hukum meminta media untuk menyajikan fakta secara berimbang dengan menampilkan kedua belah pihak. “Kami juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang melaporkan penolakan pengosongan ke kepolisian, hal itu tidak memiliki dasar hukum. Kami berhak menindak laporan yang tidak beralasan tersebut,” pungkas pernyataan. Persidangan perkara perdata tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. (HN)
