Connect with us

1.339 Barang Bukti Tilang Belum Diambil, Denda di Kejari Surabaya Tembus Rp3,14 Miliar

Jatim

1.339 Barang Bukti Tilang Belum Diambil, Denda di Kejari Surabaya Tembus Rp3,14 Miliar

SURABAYA, Bebas.co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat sebanyak 1.339 barang bukti tilang berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum diambil oleh pemiliknya sepanjang pendataan tahun 2026. Di sisi lain, total denda perkara tilang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kurun waktu satu tahun terakhir mencapai Rp3,14 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang belum diambil tersebut terdiri atas 190 SIM dan 1.149 STNK.

Berdasarkan data yang tercatat, dari total 820 berkas SIM, sebanyak 190 berkas masih belum diambil. Sementara itu, dari 3.344 berkas STNK, sebanyak 1.149 berkas belum diambil oleh pemiliknya.

Dengan demikian, total barang bukti tilang yang masih tersimpan di Kejari Surabaya mencapai 1.339 berkas.

Selain persoalan barang bukti yang belum diambil, Kejari Surabaya juga mencatat nilai denda perkara tilang yang cukup besar. Berdasarkan putusan PN Surabaya selama kurun waktu satu tahun terakhir, total denda yang tercatat mencapai Rp3.140.795.000 atau sekitar Rp3,14 miliar.

Kejari Surabaya mengimbau masyarakat yang masih memiliki kewajiban tilang agar segera menyelesaikan pembayaran denda sekaligus mengambil barang bukti yang masih tersimpan.

Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor Kejari Surabaya bisa melakukan pembayaran denda tilang secara daring melalui situs resmi tilang.kejaksaan.go.id.

Tak hanya menyediakan layanan pembayaran daring, Kejari Surabaya juga menghadirkan layanan pengantaran barang bukti tilang melalui program Delivery Tilang dan JAKPOS.

Melalui layanan Delivery Tilang, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp di nomor 08999720407 untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme dan proses pengantaran barang bukti.

Sementara itu, layanan JAKPOS memungkinkan masyarakat memanfaatkan jasa pengiriman barang bukti tilang melalui Kantor Pos. Pemilik barang bukti dapat mendatangi kantor pos terdekat untuk memperoleh informasi mengenai prosedur pengiriman.

Kejari Surabaya juga menegaskan bahwa pengambilan barang bukti tilang tidak terbatas pada hari Jumat. Masyarakat dapat mengurus pengambilan barang bukti tersebut pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.

Adapun pembayaran denda tilang di Kejari Surabaya tidak dilayani secara tunai. Seluruh pembayaran dilakukan secara nontunai sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang tertib dan transparan.

Melalui berbagai fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan tidak menunda penyelesaian kewajiban tilang maupun pengambilan barang bukti. Kemudahan pembayaran dan pengiriman yang disediakan diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus administrasi tilang tanpa terkendala jarak dan waktu. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top