Jatim
Nama Nurkholis Muncul dalam Dakwaan Korupsi IPAT ESDM Jatim, Kejati Buka Suara Singkat

SURABAYA, Bebas.co.id
Nama Nurkholis muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengurusan izin pengusahaan air tanah (IPAT) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Jaksa mengungkap dugaan pungutan biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis yang disebut berlangsung sejak Nurkholis menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada Februari hingga Agustus 2024.
Uraian tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardhi saat membacakan surat dakwaan terhadap Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, dalam persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan adanya arahan dari Nurkholis agar pemohon izin dikenai biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis. Arahan tersebut disebut disampaikan setelah Ertika dilantik sebagai kepala bidang sekitar Februari 2024, kemudian diteruskan kepada Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah.
Rekomendasi teknis merupakan dokumen penting dalam proses permohonan IPAT sebelum pengajuan berlanjut ke tahap penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.
Menurut uraian jaksa, pemeriksaan administrasi dan teknis permohonan tersebut semestinya berjalan sesuai prosedur. Namun, jaksa menduga terdapat pungutan uang agar penerbitan rekomendasi teknis dapat dipercepat.
Pemohon yang tidak memberikan uang disebut berisiko mengalami penundaan proses. Hermawan diduga tidak meneruskan atau menunda pengajuan rekomendasi teknis untuk ditandatangani kepala dinas apabila pemohon belum menyerahkan uang yang diminta.
Jaksa Uraikan Dugaan Penerimaan Uang dan Pemberian
Dalam surat dakwaan, jaksa turut menguraikan dugaan penerimaan uang dan sejumlah pemberian kepada beberapa pihak. Nurkholis disebut menerima uang tunai dan cendera mata dengan nilai setidaknya Rp100 juta.
Jaksa juga memaparkan dugaan pemberian uang Rp25 juta dari Adi Wangsa Ciptadi pada April hingga Mei 2024.
Selain uang, terdapat uraian mengenai pemberian seekor sapi yang disebut dibeli menggunakan uang Rp30 juta. Sapi tersebut kemudian diantarkan ke kantor Wali Kota Probolinggo saat Nurkholis menjabat sebagai penjabat wali kota.
Dalam uraian mengenai pembagian uang yang dihimpun dari para pemohon IPAT, jaksa juga menyebut adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Nurkholis untuk periode Juli hingga Agustus 2024.
Seluruh keterangan mengenai dugaan penerimaan uang dan pemberian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dugaan Praktik Berlanjut pada Kepemimpinan Berikutnya
Jaksa juga mengungkap dugaan praktik pungutan tersebut berlanjut setelah terjadi pergantian kepemimpinan di Dinas ESDM Jawa Timur.
Dalam dakwaan disebutkan, praktik serupa diduga berlanjut pada masa kepemimpinan Aris Mukiyono, yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada September 2024 hingga Maret 2026.
Dalam perkara ini, Ertika didakwa melakukan perbuatan bersama Hermawan, Aris Mukiyono, dan Nurkholis. Jaksa menyusun dakwaan dengan alternatif ketentuan pidana, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP, beserta ketentuan terkait dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejati Jatim Beri Respons Singkat
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kemungkinan Nurkholis kembali diperiksa setelah namanya muncul dalam surat dakwaan.
Namun, Adnan belum memberikan penjelasan substantif terkait pertanyaan tersebut.
“Saya masih kunker,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Belum adanya penjelasan lebih lanjut tersebut membuat pertanyaan mengenai tindak lanjut pemeriksaan terhadap Nurkholis masih menunggu keterangan resmi dari Kejati Jatim.
Perkara ini menjadi sorotan karena dakwaan menguraikan dugaan penyalahgunaan proses administrasi perizinan yang semestinya berjalan sesuai ketentuan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Harifin)
