Jatim
Tergugat Belum Tunjukkan Bukti Kepemilikan Bangunan, Sengketa 77 Stan Toko Simomulyo Dituntut Rp83,64 Miliar

SURABAYA, Bebas.co.id
Sengketa penguasaan dan pengelolaan kompleks pertokoan di kawasan Simomulyo, Surabaya, semakin menarik perhatian. Dalam persidangan pemeriksaan setempat (PS), pihak penggugat menyatakan bahwa pihak tergugat belum mampu menunjukkan bukti maupun dasar hukum yang membuktikan kepemilikan atas bangunan stan toko yang menjadi objek sengketa, “Senin (2/11).
Perkara gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) tersebut diajukan Sudjono Hadimulyo, BSc, melalui kuasa hukumnya, Moch. Fusthaathul Amri, S.H., terhadap Ketua Koperasi Makmur Sentosa, M. Nasor, serta dua ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro, S.H., yakni Eko Wibisono dan Dwi Ratna Purnamasari.
Dalam pemeriksaan setempat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irlina, pihak penggugat menyampaikan bahwa dirinya telah menunjukkan sejumlah bukti untuk memperkuat dalil kepemilikan dan riwayat penguasaan objek sengketa.
Sebaliknya, menurut pihak penggugat, pihak tergugat belum dapat memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar kepemilikan bangunan pertokoan tersebut.
Penggugat menilai penguasaan dan pengelolaan stan toko oleh Koperasi Makmur Sentosa tanpa dasar hukum yang dapat dibuktikan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Dalam persidangan, pihak penggugat memaparkan bahwa objek sengketa berdiri di atas tanah hasil rembuk desa sejak 1981 dan 1983. Lahan beserta bangunan awalnya disebut dikuasai dan dibangun oleh Pak Rukun Reksomulyo, kemudian diteruskan oleh Pak Juwari.
Riwayat penguasaan tersebut diklaim berlangsung sejak 1981 hingga 2026. Rentang waktu selama puluhan tahun itu menjadi salah satu dasar yang diajukan penggugat untuk memperkuat klaim atas objek sengketa.
Dalam gugatannya, Sudjono juga mengklaim sebagai pemilik sekaligus pihak yang berhak mengelola kompleks pertokoan yang terdiri dari 13 stand toko di Kompleks Gedung Bioskop Rukun Mulyo dan 64 stand toko di Kompleks Pertokoan Lapangan GOR Cak Roekoen, Jalan Simomulyo I, Surabaya.
Klaim tersebut didasarkan pada riwayat tanah bekas Yasan berdasarkan Rembug Desa dan pengesahan Walikotamadya, dengan Petok/Persil Nomor 86 sampai 100.
Selain itu, penggugat mengajukan Daftar Keterangan Objek Pajak PBB Nomor 8639 serta Register Letter C Kelurahan Simomulyo atas nama Sudjono Hadimulyo sebagai bagian dari dasar pembuktian.
Dalam uraian gugatan, penggugat menyebut bangunan pertokoan telah dibangun sejak 1980 dan mulai disewakan kepada para pedagang sejak 1987. Uang sewa disebut rutin disetorkan kepada penggugat hingga 2009.
Namun, persoalan pengelolaan diklaim mulai muncul pada 2010. M. Nasor diduga memengaruhi para penyewa agar tidak lagi membayar uang sewa kepada penggugat.
Sebanyak 63 penyewa stand toko disebut kemudian diarahkan menyetorkan uang sewa melalui Koperasi Makmur Sentosa.
Menurut dalil gugatan, M. Nasor menggunakan alasan bahwa bangunan pertokoan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya melalui BPKAD dan mengklaim telah memperoleh izin sewa dari pemerintah kota.
Klaim tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang dipersoalkan penggugat. Sebab, penggugat menilai pengalihan pengelolaan dan penerimaan uang sewa tidak didukung dasar hukum maupun bukti kewenangan yang sah.
Penggugat mengaku telah melayangkan somasi pertama pada 2 Juli 2026 dan somasi kedua pada 4 Juli 2026. Namun, kedua somasi tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana diharapkan.
Atas rangkaian peristiwa itu, penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melanggar Hukum.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penguasaan puluhan stan toko. Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai mencapai Rp83,64 miliar.
Dalam petitumnya, kerugian materiil ditaksir sebesar Rp33,24 miliar. Nilai tersebut terdiri dari akumulasi uang sewa 63 stand selama 16 tahun sebesar Rp30,24 miliar, ditambah biaya jasa hukum atau advokat sebesar Rp3 miliar.
Sementara itu, kerugian immateriil dituntut sebesar Rp50,4 miliar. Nilai tersebut dikaitkan dengan potensi keuntungan yang menurut penggugat tidak dapat dinikmati akibat persoalan pengelolaan pertokoan.
Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diminta kepada majelis hakim mencapai Rp83,64 miliar.
Dalam petitumnya, Sudjono meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah bangunan pertokoan yang terdiri dari 13 stand di Kompleks Bioskop Rukun Mulyo dan 64 stand di Kompleks GOR Cak Roekoen.
Penggugat juga meminta M. Nasor dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum serta dihukum mengosongkan 63 stand toko di kompleks GOR Cak Roekoen.
Selain pengosongan, penggugat meminta papan nama Koperasi Makmur Sentosa dicabut dan pengelolaan pertokoan dikembalikan kepadanya.
Sementara itu, terhadap Eko Wibisono dan Dwi Ratna Purnamasari, penggugat meminta agar keduanya menyerahkan secara sukarela satu stand toko yang mereka tempati.
Tak berhenti di situ, penggugat juga memohon penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap dua rumah yang disebut milik Tergugat I, masing-masing berlokasi di Jalan Simo Magerejo Tengah Nomor 1 dan Jalan Simorukun Timur VIII Nomor 10, Surabaya.
Aset tersebut dimohonkan untuk dapat digunakan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi melalui mekanisme lelang negara apabila gugatan dikabulkan dan tergugat tidak melaksanakan putusan.
Penggugat turut meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per bulan apabila tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan.
Bahkan, penggugat meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Perkara ini kini menempatkan riwayat kepemilikan tanah, dasar penguasaan bangunan, legalitas pengelolaan koperasi, serta aliran penerimaan uang sewa sebagai persoalan utama yang harus diuji di persidangan.
Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari proses untuk melihat secara langsung objek yang disengketakan. Namun, penentuan hak kepemilikan dan ada atau tidaknya perbuatan melanggar hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan. (Harifin)
