Connect with us

Bunga Pantang Mundur! Laporan terhadap Samira Berlanjut, Polda Jatim Siapkan Gelar Perkara

Jatim

Bunga Pantang Mundur! Laporan terhadap Samira Berlanjut, Polda Jatim Siapkan Gelar Perkara

SURABAYA, Bebas.co.id

Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan advokat Bunga Putri Puspita, S.H., M.H. (43), terhadap pemilik akun media sosial Samira di Polda Jawa Timur memasuki tahapan lanjutan. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim menyiapkan agenda klarifikasi terlapor, mediasi hingga gelar perkara.

Bunga menegaskan, laporan tersebut akan terus dikawal hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia bahkan memastikan tidak akan mencabut laporan maupun membuka ruang perdamaian dengan pihak terlapor.

Pernyataan itu sekaligus menjadi respons Bunga terhadap narasi yang beredar dari pihak Samira, yang menyebut laporan di Polda Jatim tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Laporan saya di Polda Jatim saat ini masih berjalan sesuai prosedur dan sudah masuk tahap akhir penyelidikan. Kami juga sudah menerima legal opinion dari beberapa ahli, mulai ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli pidana. Hasilnya menyatakan ada unsur pidana,” tegas Bunga, Rabu (4/11/2026).

Rencana tindak lanjut penyelidikan tersebut tertuang dalam surat Direktur Reserse Siber Polda Jatim Nomor B/673/IX/RES.2.5./2026/DITRESSIBER. Dalam surat itu, penyelidik mencantumkan sejumlah agenda, mulai dari wawancara atau klarifikasi terhadap terlapor, pengiriman undangan mediasi hingga pelaksanaan gelar perkara.

Perkara ini bermula dari laporan Bunga yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1004/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 27 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan yang disampaikan agar diketahui umum. Dua akun media sosial, yakni Instagram @dokterdetektifreal dan TikTok @dokterdetektifhero, turut dicantumkan dalam laporan.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.07 WIB di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkembangan penanganannya, penyelidik telah melakukan wawancara atau pemeriksaan awal terhadap empat orang saksi. Penyidik juga telah melayangkan undangan pemeriksaan kepada pihak terlapor.

Berdasarkan keterangan Bunga, undangan pemeriksaan kedua telah dikirimkan pada 26 Oktober 2026. Namun, pihak terlapor kembali mengajukan permohonan penundaan pada 28 Oktober 2026.

“Terhadap panggilan kedua, terlapor meminta penundaan kembali,” ungkapnya.

Hal tersebut juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ketiga Nomor B/SP2HP/673/X/RES.2.5./2026/Ditressiber tertanggal 30 Oktober 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak terlapor membalas undangan pemeriksaan dengan mengajukan permohonan penundaan sekaligus meminta agar pemeriksaan dapat dilaksanakan di Jakarta.

Menanggapi sikap tersebut, Bunga menyayangkan ketidakhadiran pihak terlapor dalam agenda pemeriksaan sebelumnya. Menurut dia, keberatan terhadap laporan semestinya disampaikan secara langsung kepada penyidik.

“Sangat konyol jika beralasan tidak hadir karena menganggap laporan tidak ada unsur pidana. Sebagai warga negara yang baik, mestinya hadir saat dipanggil dan menjelaskan argumentasinya langsung di hadapan penyidik,” ujarnya.

Bunga juga menanggapi kabar mengenai kemungkinan pengajuan praperadilan terhadap penyidik apabila perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia menilai penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan independen sesuai tugas serta kewenangannya.

Tolak Perdamaian

Terkait agenda mediasi yang masuk dalam rencana tindak lanjut penyelidikan, Bunga secara tegas menyatakan tidak bersedia berdamai dengan pihak terlapor.

“Saya pastikan laporan ini sudah naik LP, akan terus berjalan tegak lurus, dan tidak akan pernah saya cabut. Saya tegaskan, saya tidak mau berdamai dengan saudari Samira,” tandasnya.

Sudah panggilan kedua terlapor tidak hadir
Sesyai Proses hukum pastinya akan naik sidik dan dapat di jemput paksa
Ia juga meminta pihak terlapor bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik agar persoalan yang dilaporkan dapat diklarifikasi secara langsung.

“Saya sangat berharap pada pemanggilan berikutnya saudari Samira bisa hadir di Polda Jatim. Kita ketemu di sana dan jelaskan secara detail apa maksud dari segala tuduhan, penghinaan, dan ucapan kamu terhadap saya. Jangan menghindar lagi,” katanya.

Adapun laporan tersebut merujuk pada Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam penanganan perkara ini, Ipda Kresna Kusuma Wijaya, S.H., M.H., tercantum sebagai penyidik, sedangkan penyidik pembantu adalah Briptu Nuvri Ardhian Putra, S.M. Surat rencana tindak lanjut ditandatangani atas nama Direktur Reserse Siber Polda Jatim oleh Kasubdit I selaku penyidik, AKBP Erik Pradana, S.I.K., M.Si.

Rencana gelar perkara nantinya menjadi salah satu tahapan penting untuk mengevaluasi hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi dan hasil klarifikasi pihak-pihak terkait. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan penyelidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara agenda mediasi merupakan bagian dari rencana penanganan yang disusun penyelidik. Pelaksanaannya tetap bergantung pada proses dan ketentuan hukum yang berlaku. (H)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top