Connect with us

Tuntutan Jaksa 2 Tahun, Enam Terdakwa Korupsi Pelindo-APBS Divonis 4 Tahun

Jatim

Tuntutan Jaksa 2 Tahun, Enam Terdakwa Korupsi Pelindo-APBS Divonis 4 Tahun

SURABAYA, bebas.co.id

Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) divonis masing-masing empat tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ratna Dianing Wulandari, dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Enam terdakwa tersebut terdiri dari tiga orang dari pihak Pelindo Regional 3 dan tiga terdakwa dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Dari pihak Pelindo, mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik; serta Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sedangkan dari APBS, terdakwa masing-masing Firmansyah, Direktur Utama periode 2020–2024; Made Yuni Christina, Direktur Komersial periode 2021–2024; dan Dwi Wahyu Setiawan, Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Masing-masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Ratna Dianing saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Vonis Dua Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

Vonis empat tahun penjara tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Sebelumnya, JPU menuntut keenam terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Artinya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim mencapai dua kali lipat dari tuntutan jaksa.

Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU dan penasihat hukum secara bersamaan.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding.

“Kami akan musyawarah terlebih dahulu bersama keluarga para terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sudiman.

Persidangan perkara tersebut mendapat perhatian cukup besar. Ruang Cakra PN Surabaya dipadati sejumlah pihak yang mengikuti jalannya pembacaan putusan hingga selesai.

(Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top