Connect with us

Klien Beber Bukti Perjanjian Investasi Rp 2 M yang Tak Dikembalikan Penasihat Keuangan

Jatim

Klien Beber Bukti Perjanjian Investasi Rp 2 M yang Tak Dikembalikan Penasihat Keuangan

SURABAYA, bebas.co.id

Surya alias Tjhan membeber empat bukti terkait perjanjian investasi Rp 2 miliar dengan Tan Voni Susilowati di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7). Surya sebelumnya berinvestasi kepada penasihat keuangannya tersebut, tetapi uangnya tidak kembali.

“Untuk dana pokok sendiri, dari pihak para tergugat itu tidak memberikan pada saat klien kami meminta untuk pengembalian dana yang diinvestasikan tersebut,” kata kuasa hukum Surya, Maryo Yuvens dari Kantor Layanan Hukum Ubaya.

Surya alias Tjhan mempercayai Tan Voni Susilowati sebagai penasihat keuangan pribadinya. Namun, Voni dinilai tidak mampu menjaga kepercayaan tersebut. Uang senilai Rp 2 miliar yang diserahkan Tjhan tak kunjung kembali. Akibatnya, Tjhan menggugat Voni bersama rekannya, Linda Cynthia Wenas, ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan wanprestasi.

Maryo mengatakan Tjhan dan Voni telah lama saling mengenal melalui lingkungan gereja. Karena Voni berprofesi sebagai agen asuransi, Tjhan mempercayainya sebagai penasihat keuangan pribadi.

Selama menjadi penasihat keuangan, Voni membujuk Tjhan yang berusia 63 tahun untuk menginvestasikan dana pensiunnya. Voni menjanjikan keuntungan sebesar tiga persen disertai pengembalian modal pokok. Dalam proses tersebut, Tjhan juga diperkenalkan kepada Linda yang disebut ikut bekerja sama dalam investasi tersebut.

Tjhan kemudian menyerahkan dana sebesar Rp2 miliar kepada Voni. Penyerahan dana itu disertai penandatanganan surat perjanjian kerja sama. Namun, dalam perjanjian tersebut Voni hanya mencantumkan dirinya sebagai saksi, padahal sejak awal ia merupakan pihak yang menginisiasi dan menawarkan kerja sama kepada penggugat.

“Mengingat Tergugat I (Voni) merupakan pihak yang sejak awal menginisiasi dan menawarkan kerja sama kepada penggugat,” ujar Maryo.

Menurut Maryo, hingga jatuh tempo Voni dan Linda tidak pernah mengembalikan modal Rp2 miliar sebagaimana yang dijanjikan. Upaya penagihan maupun mediasi telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top