Connect with us

Begal Payudara Anak di Lampu Merah Ngagel Surabaya, Pemuda Asal Sumba Barat Divonis 1 Tahun Penjara

Jatim

Begal Payudara Anak di Lampu Merah Ngagel Surabaya, Pemuda Asal Sumba Barat Divonis 1 Tahun Penjara

SURABAYA, bebas.co.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada Novrianus Mone Hobang (23), terdakwa kasus pelecehan seksual fisik atau yang dikenal sebagai “begal payudara” terhadap seorang anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Rabu (22/7/2026). Majelis hakim yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap korban berinisial D (16).

Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih bernomor polisi W-2227-AF yang digunakan terdakwa saat melakukan aksinya.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan lampu merah Jalan Raya Ngagel Wonokromo, Surabaya.

Saat itu korban D sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario bersama rekannya dengan tujuan menuju sebuah warung kopi di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ketika berhenti di lampu merah, terdakwa yang dibonceng saksi Daniel Dake menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berhenti tepat di samping korban.

Tanpa diduga, terdakwa menjulurkan tangan dari arah belakang dan meremas bagian payudara korban. Aksi tersebut bahkan sempat terekam kamera ponsel milik Daniel Dake.

Korban yang merasa dilecehkan langsung berteriak. Rekan korban kemudian menghentikan kendaraannya dan meminta terdakwa beserta rekannya menepi. Tak lama kemudian warga datang mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam persidangan juga terungkap hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya tertanggal 28 Januari 2026. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan psikolog Cita Juwita Alwani, S.Psi., M.Psi., korban mengalami manifestasi klinis berupa kecemasan (anxiety) yang cukup berat dan memerlukan dukungan moral serta pendampingan psikologis secara berkelanjutan akibat peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, Novrianus dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Harifin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

More in Jatim

To Top