Jatim
Tagih Utang Berujung Maut, Pria Asal Sampang Diadili atas Pengeroyokan yang Tewaskan Korban di Surabaya

SURABAYA, bebas.co.id,
Niat menagih utang berujung petaka. Hadir bin Bahet, warga asal Sampang, Madura, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan Umar Paruk alias Rendy di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (22/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti R memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026.
Menurut jaksa, kejadian bermula pada Sabtu sore, 17 Januari 2026, ketika terdakwa berangkat dari Sampang menuju Surabaya dengan tujuan menagih utang korban sebesar Rp37 juta.
“Untuk menagih utang tersebut, terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Innova Venturer warna hitam. Ia mengajak Husni, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), serta meminta bantuan Junaidi untuk memancing korban keluar,” ujar jaksa di persidangan.
Dalam perjalanan menuju Surabaya, terdakwa mengetahui Husni membawa sebilah pisau melengkung. Saat melintas di wilayah Bangkalan, rombongan juga bertambah setelah Husni mengajak empat rekannya menggunakan kendaraan lain untuk membantu proses penagihan.
Sesampainya di Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB, mereka berkumpul di area parkir sebuah klub malam di kawasan Kota Surabaya untuk menyusun rencana sekaligus memperoleh nomor telepon baru korban.
Terdakwa kemudian menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai teman Junaidi. Pertemuan disepakati berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Wonokusumo Jaya.
Korban yang datang mengendarai sepeda motor Yamaha Filano berwarna biru sempat mendekati lokasi. Namun, setelah melihat terdakwa berada di dalam mobil, korban diduga menyadari adanya ancaman dan berusaha memutar balik kendaraannya untuk melarikan diri.
Terdakwa kemudian mengejar korban hingga sekitar 50 meter. Ia menarik kerah baju korban hingga terjatuh, lalu mencekik dan menyeretnya. Pada saat bersamaan, Husni bersama sejumlah rekannya datang mengeroyok serta memegangi korban.
Tak lama kemudian, Husni berteriak bahwa korban telah tertusuk senjata tajam. Setelah itu, seluruh pelaku melarikan diri menuju Madura menggunakan mobil yang telah disiapkan, sementara korban ditinggalkan dalam kondisi bersimbah darah.
Meski mengalami luka serius, korban masih sempat mengendarai sepeda motornya beberapa meter sebelum akhirnya terjatuh tak sadarkan diri di depan sebuah warung kopi di Jalan Wonokusumo Jaya Nomor 146.
Warga bersama pekerja warung kopi segera menghubungi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus sela tulang iga, merobek paru-paru, hingga mengenai bilik jantung. Luka tersebut mengakibatkan pendarahan hebat dan asfiksia (mati lemas).
Atas perbuatannya, Hadir bin Bahet didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai turut serta melakukan pembunuhan, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pengeroyokan di muka umum yang mengakibatkan kematian. (Harifin)
