Jatim
Hilmi F Ali : PT. BBA Telah Melakukan Pembayaran Kepada Danamon Secara Lunas

SURABAYA, BEBAS – Sidang pemalsuan dokumen dengan terdakwa Antony Tanuwidjaja dan Diana Tanuwidjaja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/10/2021). Kali ini mengagendakan pembelaan atau pledoi.
Nota pembelaan itu dibacakan oleh penasihat hukum kedua terdakwa yakni Hilmi F Ali yang mengatakan Intinya PT BBA telah melakukan pembayaran kredit OAF kepada Bank Danamon secara lunas.
Surat Invoice yang di dakwakan palsu oleh Jaksa Penuntut Umum adalah invoice proforma, yang peruntukannya memesan barang, dan dijadikan syarat pencairan kredit OAF.
“Jadi, PT BBA masih mempunyai sisa kredit jenis KAB, yang jatuh temponya masih tahun 2022. PT. BBA telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya sejak tahun 2018, dan Bank Danamon juga mendaftar sebagai kreditur separatis dalam pemberesan harta pailit PT BBA,”jelas Hilmi.
Dengan kejanggalan-kejanggalan itu, tim penasehat hukum terdakwa Antony dan terdakwa Diana melihat bahwa perkara ini sengaja dipaksakan, dari perdata menjadi pidana.
Sementara itu, Dr. Soehartono Soemarto tim pensihat hukum kedua terdakwa mencermati, perkara ini tidak bisa dinaikkan ke pidana karena apa yang sudah dilakukan Antony dan Diana itu masuk ranah keperdataan.
“Perkara ini lebih tepatnya gagal bayar. Jika kita dituntut untuk segera melunasi, bagaimana mungkin hal itu bisa dilakukan kedua terdakwa, jika PT. BBA sudah dipailitkan ?,” tanya Soehartono.
Terdakwa Antony, lanjut Soehartono memang mempunyai tanggungan hutang dengan Bank Danamon, namun di kredit KAB. Namun perlu diingat, bahwa hutang terdakwa di KAB belum jatuh tempo, sampai Maret 2022.
Untuk membela hak hukum kedua terdakwa dan membantah semua dakwaan penuntut umum, tim penasehat hukum terdakwa Antony dan terdakwa Diana membuat nota pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoi setebal 277 halaman itu, tim penasehat hukum kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk membebaskan terdakwa.
Mengutip isi nota pembelaan yang dibuat dan ditanda tangani Hilmy F Ali dan Soehartono dan Soemarto, tim penasehat hukum kedua terdakwa memohon supaya majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Kemudian, tim penasehat hukum terdakwa juga memohon supaya majelis hakim pemeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana, sebagaimana didakwakan JPU, membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa. (HARIFIN)
